Rabu , Januari 22 2025
ilustrasi warga miskin tak terdata Kemensos.
ilustrasi warga miskin tak terdata Kemensos.

Terganjal Permensos, Warga Miskin Bontang Banyak Tak Terdata

Loading

Untuk mengurai masalah warga miskin tak terdata ini, Dinsos Bontang akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Warga miskin yang tidak terdata berisiko tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah. Pemutakhiran data warga miskin dilakukan untuk memvalidasi data terbaru dan memastikan warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak terlewat. 

Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), masyarakat bisa mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi pendaftaran mandiri. Setelah mendaftar, masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar di DTKS dengan memasukkan nama penerima manfaat sesuai KTP di situs resmi Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bontang Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, tidak semua masyarakat miskin di Kota Bontang masuk dalam DTKS. Mereka, kata Toetoek tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah dikarenakan tidak memenuhi kriteria Permensos No 262/HUK/2022 tentang fakir miskin.

Ia mencontohkan, dalam kategori pendapatan di Permesos tersebut tertulis, warga yang masuk kategori miskin adalah mereka yang pendapatannya di bawah Rp600 ribu per bulan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Jelas tidak bisa disamakan, karena Bontang biaya hidupnya lebih tinggi dari pada beberapa daerah lain. Bontang ini masyarakat yang penghasilannya Rp900 ribu pun masuk kategori miskin. Karna apa-apa mahal,” kata dia, Jumat (20/9/2024).

Maka dari itu, untuk mengurai masalah ini, Dinsos Bontang akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait, seperti kelurahan, kecamatan, Baznas, BPS, Asisten I, dan Wakil Wali Kota Bontang sebagai tim percepatan penurunan kemiskinan.

“Kami ingin menggagas, kriteria kemiskinan melihat situasi kearifan lokal dengan memasukan hal-hal yang bersangkutan dengan kondisi masyarakat Bontang, pendapatan, dan kebutuhan mereka,” jelasnya.

“Sudah dikaji oleh bagian hukum dan SK sudah keluar,” tambahnya.

Baca Juga  Rp152 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Pagi Tahap Dua, DPRD Samarinda Minta Penjelasan

Ke depan, jika ada warga miskin yang tak masuk DTKS Kementerian Sosial, maka subsidi atau bantuan ditanggung oleh Pemerintah Kota Bontang.

“Ke depan pemerintah wajib menanggung menggunakan APBD,” pungkasnya. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Banjir Rob

Banjir Rob dan Jalan S. Parman: Pemkot Bontang Masih Tunggu Duit, Sabar Ya!

Pemkot Bontang belum dapat memastikan penanganan banjir rob dan pemangkasan Jalan S. Parman karena belum …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }