Usai Tidur di Hotel Melati Dengan Kasur Empuk, Pengedar Asal Berbas Tengah ini Harus Lanjut Menginap di Hotel Prodeo Polres Bontang
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pria inisial TI (37) diringkus polisi di sebuah hotel yang ada di Kelurahan Berbas Tengah, lantaran memiliki enam poket narkotika jenis sabu, Minggu, (14/07/24) kemarin.
AKBP Alex FL Tobing melalui AKP Rihad Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, petugas menangkap pelaku tepat pukul 13.00 wita siang hari. Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga.
Saat pengintaian, polisi mencurigai seorang pria yang sedang duduk di depan hotel itu. Lalu aparat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut.
Saat ditanya TI memang sedang menginap di hotel tersebut. Polisi kemudian memeriksa kamar pelaku. Benar saja, pelaku ternyata menyimpan sabu di dalam tas kecil berwana hitam.
“Kami lakukan pemeriksaan ke kamar yang dia sewa. Kami temukan enam poket siap edar dengan berat 9,44 gram,” ujar Kasat Resnarkoba.
Akibat kejadian itu, pelaku diamankan ke kantor Mako Polres Bontang guna dilakukan pengembangan dan penyelidakan lebih lanjut. Barang bukti lainnya juga ikut diamankan seperti dua pak plastik klip, satu timbangan digital, dua sedotan plastik, satu pipet kaca, satu buah bong, korek api gas serta satu handphone.
“Saat ini pelaku sudah dikantor untuk dilakukan pengembangan untuk mendapat informasi barangnya didapat dari mana dan dia jual kemana saja,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, TI akan terjerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acamann maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id