Jumat , Maret 29 2024

Catat!! Per 1 September, Penumpang Kapal Wajib Punya Sertifikat Vaksin

Loading

Catat!! Per 1 September, Penumpang Kapal Wajib Punya Sertifikat Vaksin
Pelabuhan Loktuan, Bontang Utara (Welly Sakius for Akurasi.id)

Per 1 September, penumpang kapal wajib punya sertifikat vaksin. Dengan adanya aplikasi Peduli Lindungi dapat mempermudah calon penumpang, memperlancar proses pemeriksaan, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Akurasi.id, Bontang – Per 1 September 2021 mendatang semua calon penumpang moda transportasi laut, harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi.

Pemerintah juga menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan kapal laut. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor Tl.101l1l4lDJPU2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi bagi Penumpang Kapal.

“PT Pelni akan mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi. Jadi semua penumpang harus mengunduh aplikasi tersebut di ponselnya,” ucap Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub), Welly Sakius, Sabtu (29/08/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Terkait rencana itu, Dishub Kota Bontang menyatakan kesiapan mendukung program tersebut. ”Kami siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kapal laut,” katanya.

Welly menuturkan, dengan adanya aplikasi Peduli Lindungi dapat mempermudah calon penumpang, memperlancar proses pemeriksaan, dan menghindari pemalsuan dokumen. Melalui integrasi sistem tersebut, data vaksin dan hasil tes Covid-19, baik PCR atau tes cepat antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar ponsel pengguna.

Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon penumpang dapat diidentifikasi, mereka harus menggunakan nomor induk kependudukan yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19. Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes  PCR atau antigen juga harus terafiliasi dengan Kemenkes.

Baca Juga  Silau ETLE Picu Keluhan Pengguna Jalan, Ternyata Masih Uji Coba

Bukan hanya itu, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi masyarakat tak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin. Langkah ini sekaligus untuk melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat kode QR yang berisi data pribadi.

”Dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Welly.

Kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi tersebut. “Kami masih lakukan sosialisasi melalui agen-agen travel atau tempat penjualan tiket lainnya. Itu dilakukan supaya masyarakat tidak bingung dengan aturan yang baru,” ujarnya.

Baca Juga  Dongkrak UMKM, 50 Persen Isi Parsel Wajib Produk Lokal Samarinda

Sebagai informasi, Peduli Lindungi dikembangkan pemerintah untuk membantu pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19. Di halaman beranda aplikasi itu ada beragam menu. Salah satunya yakni informasi tentang sertifikat vaksin. Dalam aplikasi itu tertera pula pesan untuk selalu menjalankan protokol kesehatan ”3M”. (*)

Penulis : Fajri Sunaryo

Editor: Rachman Wahid

cek juga!

Faisal FBR Sorot LPJU di Loktuan dan KM 3, Minta Dishub Cepat Tangani-akurasi.id-min

Faisal FBR Sorot LPJU di Loktuan dan KM 3, Minta Dishub Cepat Tangani

Faisal FBR sorot LPJU di Loktuan dan KM 3 yang tidak berfungsi. Sehingga jalan yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page