Bea Cukai Bontang menggelar pesta perpisahan untuk ribuan rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras. Kerugian Negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Peredaran rokok ilegal dan minuman keras tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini, Bea Cukai Bontang secara rutin melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Puncaknya, pada Kamis (26/09/2024), ribuan barang bukti hasil penindakan dimusnahkan.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan bea cukai selama setahun. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kota Bontang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar untuk barang-barang yang bersifat padat. Sedangkan pemusnahan botol berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan kemudian ditimbun.
Kepala KPPBC TMP C Bontang, Tri Haryono Suhud mengatakan, pemusnahan adalah hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari Agustus 2023 sampai dengan Agustus 2024 dalam penegakan hukum atas Barang Kena Cukai (BKC).
Bukti yang didapat bea cukai ini, merupakan barang ilegal yang masuk ke wilayah Bontang. Saat ini barang itu telah berstatus menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan juga bertujuan menghilangkan fungsi utama barang, agar tidak bisa dimanfaatkan oleh siapapun. Barang yang menjadi milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, serta tidak mempunyai nilai ekonomis.
“Barang BMMN ini akan dimusnahkan, adapun barang yang akan dimusnahkan yaitu 125.220 batang rokok ilegal dan 287,52 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),” terangnya
Lanjutnya, Barang yang dimusnahkan tersebut, diperkirakan memiliki total nilai barang yaitu sejumlah Rp 201.541.568,00 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 151.304.985,00,.
Pihaknya juga melakukan penindakan berupa Sanksi Administrasi yang terdiri atas Ultimum Remedium dan STCK (NPPBKC) dengan hasil denda yang diakumulasi sejumlah 88.575.000,00 yang telah masuk dalam penerimaan kas Negara.
“Denda tersebut juga sebagai efek jera, agar pelaku usaha tidak menjual barang yang tidak memiliki izin dan ilegal” jelasnya.
Tambahnya pengumpulan BMN ini dapat tercapai berkat kolaborasi bersama antar kantor bea dan cukai dengan seluruh stakeholder dan jajaran forkopimda, serta Peran aktif serta informasi dari masyarakat.
Ia berharap melalui kegiatan ini, sinergitas dan kesadaran seluruh masyarakat dalam memerangi peredaran barang illegal sebagai musuh bersama dapat terus meningkat.
“Kedepan kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menjual dan membeli barang Ilegal serta yang tidak ada pita cukai dan izinnya,” tutupnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id