Bukannya Insaf, Kakek di Bontang Jadi Bandar Togel

Rachman Wahid
200 Views

Seorang kakek di Bontang harus berurusan dengan polisi. Lantaran ketahuan menjadi bandar judi togel. Ia pun terancam empat tahun penjara.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Meski usianya tak lagi muda. Namun perbuatan kakek di Bontang ini harus membawanya berurusan dengan pihak berwajib. Senin (3/4/2023) kemarin, seorang kakek berusia 56 tahun di Bontang dibekuk polisi, lantaran ketahuan menjadi bandar judi.

Kakek berinisial NS itu ditangkap di Jalan Perikesit, Bontang Baru sekira Pukul 23.00 Wita. Saat penangkapan, NS tertangkap tangan sedang asyik merekap nomor togel.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual nomor togel tersebut.

Saat Polisi ciduk pelaku pun mengakui bahwa kerap menjual kupon judi togel secara online. “Kami amankan pelaku ke Mapolres Bontang. Ini berkat laporan masyarakat,” kata Iptu Bonar Hutapea, Rabu (5/4/2023).

Dari tangan pelaku Polisi sita alat bukti berupa satu ponsel, 3 lembar paito, uang tunai hasil penjualan Rp 116 ribu, dan satu lembar bukti pembelian nomor togel. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman 4 Tahun penjara.

Kata Iptu Bonar, penangkapan ini dalam rangka operasi Pekat dengan intens melakukan pengawasan semua wilayah yang rentan terjadi tindak kejahatan atau perbuatan yang melawan hukum.

Ia pun mengimbau agar warga dapat melaporkan kepada polisi setiap melihat ada tindak kejahatan. “Ada yang mencurigakan atau gerak geriknya aneh. Laporkan ke polisi,” tandasnya.(*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana