Ciduk pengedar lintas daerah, Polda Kaltim gagalkan narkoba 1,5 kilogram dan inex masuk Bontang. Dari keempat pelaku yang diamankan itu, satu orang di antaranya diketahui merupakan warga Bontang. Pelaku ini merupakan pemain lama dan telah masuk bidikan kepolisian.
Akurasi.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali mengamankan pelaku pengedar narkotika di wilayah Samarinda dan Bontang pada akhir Januari 2021. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Polda Kaltim berhasil meringkus 4 pelaku beserta barang bukti narkotika sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram dan 21 butir extacy (inex).
“Berdasarkan pengembangan, 3 pelaku berhasil diamankan di Samarinda dan 1 pelaku di Bontang,” jelas Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/2/2021).
Ia menjelaskan, keempat pelaku diamankan berkat laporan masyarakat serta hasil pengembangan para tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak 27 hingga 29 Januari 2021. “Laporan dari masyarakat, terus kami kembangkan hingga dalam 3 hari, kami berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.
Diakuinya, bahwa para pelaku ini memang sudah masuk dalam monitor pihaknya. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui kalau narkotika dan inex yang diamankan itu akan dipasok ke Bontang.
“Dari pengakuan para pelaku, kami mendapatkan informasi, kalau narkoba yang kami amankan itu akan dipasok ke Bontang,” ujarnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami meminta kepada masyarakat Kaltim untuk dapat bersama-sama memerangi Narkotika di Kaltim,” ajaknya.
Lebih lanjut, Kompol Ade menjelaskan, dengan pengungkapan ini pihaknya dapat menyelamatkan 7.550 warga Kaltim dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Dari perhitungan pihak BNN Kaltim, narkotika yang diamankan ini menyelamatkan ribuan warga,” paparnya.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari pengungkapan ini. Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat pelaku telah di tahan di Polda Kaltim.
“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin