Barang haram ganja siap edar tersebut dikirim dari Aceh melalui ekspedisi. Dengan penyamaran, paketan dibungkus menggunakan kotak disertai bubuk kopi. Kemungkinan modus ini digunakan untuk menghindari penciuman anjing pelacak
Akurasi.id, Samarinda – Satuan Reserse Polresta Samarinda mengungkap upaya penyelundupan narkotika golongan satu atau ganja siap edar seberat 4.222,86 kilogram, Kamis pekan lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan PM (33) merupakan warga Jalan Meranti Gang 2, Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Melaporkan adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan ganja di Jalan Pramuka 5B, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Jalan Pramuka identik dengan kawasan mahasiswa.
“Maka dari itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan yang ada di Samarinda dan mengamankan PM di kediamannya,” kata dia dalam rilis pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (17/3/2022).
Satuan Reserse Polresta Samarinda melakukan pengungkapan kasus itu dan mengamankan tersangka PM, Kamis (10/3/2022) lalu sekira pukul 16.00 Wita. Bersamaan dengan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 paket ganja seberat 234,18 gram brutto, 1 kardus berukuran sedang warna putih, 1 kaleng berisi plastik klip, 1 dus besar merk Asus warna coklat, 1 tas warna biru yang berisi batang ganja seberat 1.853 gram brutto, 1 timbangan digital warna hitam dan 1 unit handphone.
Ia menerangkan, barang haram tersebut dikirim dari Aceh melalui ekspedisi. Dengan penyamaran, paketan di bungkus menggunakan kotak disertai bubuk kopi. Kemungkinan modus ini di gunakan untuk menghindari penciuman anjing pelacak di bandara sehingga lolos hingga ke Samarinda.
“Dari keterangan tersangka, PM memperoleh barang tersebut dari AF yang saat ini merupakan DPO (daftar pencarian orang),” kata dia.
Amankan Ganja Siap Edar, Polisi Sebut Pelaku Merupakan Buronan
Di ketahui, PM (tersangka) merupakan perantara atau penghubung antara pembeli dan penjual ganja. Dalam bisnis ini, PM membantu AF yang merupakan buronan untuk memesan ganja kepada penjual di Aceh.
Melihat kondisi yang demikian, Ary meyakini, jaringan pengedar ganja ini sudah beroperasi cukup lama. Sebab, komunitas pengedar ganja di Samarinda ternyata tersambung dengan komunitas di Aceh. Bahkan, komunitas ini memiliki nama yaitu “Marijuana”.
Untuk itu, Polresta Samarinda akan terus mendalami dan memetakan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya. “Saat ini kami belum bisa memastikan siapa saja penggunanya, karena yang bersangkutan tidak bisa merincikan. Namun, barang tersebut sudah terjual di Samarinda. Untuk mengungkap jaringan lainnya, kami akan mendalami kasus ini,” ungkapnya.
[irp
Atas pengungkapan itu, tersangka di kenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 1l1 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id