Tersangka mengaku curi sepeda motor dengan modus merusak rumah kunci atau kontak menggunakan anak kunci lemari. Setelah berhasil menguasai motor, dia mengecatnya hitam dan membuang plat nomornya untuk menghilangkan jejak.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial HW diringkus setelah nekat melakukan aksi kejahatannya di Perum Puspita Jalan Bengkuring Raya, Sempaja Utara pada Kamis malam, (11/4/2024).
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, aksi pencurian ini berawal dari laporan korban, yakni perempuan berinisial LL, yang menyadari sepeda motor Yamaha Mio miliknya telah hilang saat diparkir di teras rumah. Satuan Reskrim pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada tanggal 14 April 2024, kami menemukan keberadaan sepeda motor tersebut. Namun, saat itu pelaku berhasil melarikan diri,” terangnya.
Tak patah semangat, aparat terus melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan HW. Pada Minggu siang, 21 April 2024, tersangka aksi curi motor tersebut berhasil diringkus di perumahan Bengkuring Kelurahan Sempaja Utara.
Kepada petugas, HW mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak rumah kunci atau kontak menggunakan anak kunci lemari. Setelah berhasil menguasai motor, pelaku mengecatnya hitam dan membuang plat nomornya untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku HW ini merupakan residivis. Atas perbuatannya, kami terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id