S nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan. Sehingga, demi memenuhi kebutuhan hidup, S yang merupakan warga Kutai Timur melakukan aksi pencurian di Bontang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang gabungan Team Macan Polres Kutai Timur di backup Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan S (51) di Jalan Cendana Taman STQ Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim sekitar pukul 19.00 WITA.
S merupakan warga Jalan Kenyamukan Rt. 48 Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur, terduga pelaku pencurian di Bontang pada 24 April 2022 lalu. Atas aksinya itu, terduga pelaku berhasil membawa lari 3 buah hp.
Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono menerangkan, aksi pencurian ini terjadi dengan modus kelengahan korban. Yang mana, pada saat terduga pelaku mencuri hp milik korban, keduanya tengah sibuk bekerja.
Korban mengaku meyimpan hp tersebut ke dalam tas sebelum bekerja. Betapa kagetnya ia, saat mendapati hp tersebut tak lagi berada di dalam tas usai bekerja.
“Saat mengamankan terduga pelaku, petugas turut mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha N-MAX dengan nomor polisi KT-2074-RBT yang merupaka sarana mencuri. Kemudian, dua buah hp, merk merk REALME C15 warna Biru dan merk OPPO A54 warna Biru. Akibat perbuatan pelaku, kerugian korban sekitar Rp9 juta lebih,” kata dia, Jumat (10/6/2022).
Mandiyono mengungkapkan, dari ketengan pelaku, S nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan. Sehingga, demi memenuhi kebutuhan hidup, S melakukan aksi pencurian saat korban tengah lengah.
Karena aksi pencurian ini, ia pun mengimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati dan jangan lengah. Karena aksi pencurian kerap terjadi ketika ada kesempatan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari