Seorang pria di KM 24 ditangkap polisi saat enak-enaknya judi online. Tersangka sedang enak-enaknya judi online tak mengetahui kedatangan polisi.
Akurasi.id, Bontang – Polres Bontang berhasil meringkus seorang pelaku judi online. Tersangka berinisial D (59) ditangkap di Kilo Meter (KM) 24 Poros Bontang-Samarinda, Minggu (21/8) sekira pukul 23.30 WITA.
Pria paruh baya itu ditangkap karena terlibat perjudian togel secara online.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, upaya penangkapan pelaku diawali dari laporan masyarakat. Bahwa terjadi tindak pidana perjudian di sekitar lingkungan masyarakat setempat.
Minggu lalu (21/08/ 2022), sekira pukul 21.00 Wita, polisi mendapat informasi dari masyarakat. Telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel online di Dusun Suka Makmur, Kelurahan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten, Kutai Kartanegara.
Atas laporan tersebut, sekira pukul 00.30 Wita pelapor bersama Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang tiba di TKP. Benar bahwa pelaku sedang melakukan aktifitas judi togel online. Melalui handphone miliknya dengan merk VIVO warna Hitam.
Kemudian pelapor beserta Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Amankan Barang Bukti
Setelah diamankan, polisi menggeledah tersangka. Polisi mendapatkan satu unit HP, secarik kertas, nota penjualan nomor togel, dan uang tunai Rp 1,8 Juta.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang.
“Dari laporan masyarakat seringnya terjadi praktik judi online. Kami lakukan penelusuran dan dapat satu tersangka,” kata Mandiyono, Senin (22/8/2022).
Saat ini tersangka telah berada di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yusva Alam
Editor: Yusva Alam