Kaltim.akurasi.id, Penajam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TR (35), diamankan setelah kedapatan menyimpan empat paket sabu. Sebagian diantaranya disembunyikan di dalam bohlam lampu yang telah dimodifikasi.
Penangkapan dilakukan, Kamis (4/6/2026), di teras sebuah rumah kos di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras rumah kos. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan TR.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana kanan tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C31 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika,” terang Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya.
Penggeledahan berlanjut hingga petugas menemukan sebuah bohlam lampu yang disimpan di saku celana kiri tersangka. Setelah diperiksa, bohlam tersebut ternyata telah dimodifikasi dan digunakan sebagai tempat penyimpanan tiga paket sabu, serta satu bungkus plastik klip bening.
3,92 Gram Sabu Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,92 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu buah bohlam lampu, satu lembar celana pendek warna hitam. Kemudian, satu unit telepon genggam Realme C31 Dark Green, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
IPTU Gede Jaya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten PPU.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang sangat merusak karena tidak hanya menghancurkan masa depan pelakunya, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Menurut Gede, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu tugas kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul sabu yang dimiliki tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, TR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari