Jumat , April 25 2025
Pinjam Motor Teman Tapi Malah Dijual di Facebook, Pemuda di Samarinda “Diterkam” Elang
Pelaku berinisial MAR berhasil ditangkap Polsek Samarinda Kota setelah gelapkan dan jual motor lewat Facebook milik teman sendiri. (Istimewa)

Pinjam Motor Teman Tapi Malah Dijual di Facebook, Pemuda di Samarinda “Diterkam” Elang

Loading

Tersangka beralasan meminjam motor korban untuk membeli makan. Namun, setelah berjam-jam ditunggu, tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian curiga dan mencari keberadaan motornya. Ia pun kaget saat melihat motor miliknya dijual di Facebook.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pemuda berinisial MAR harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggelapkan dan menjual motor Honda Vario milik temannya melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Jumat (19/4/2024). Pelaku beralasan meminjam motor korban untuk bepergian membeli makan. Namun, setelah berjam-jam ditunggu, motor tak kunjung dikembalikan.

“Korban kemudian curiga dan mencari keberadaan motornya. Ia pun kaget saat melihat motornya diiklankan untuk dijual di Facebook,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus, Senin (22/4/2024).

Tanpa buang waktu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota. Tim Elang Reskrim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melacak akun Facebook pelaku.

“Dari informasi akun Facebook tersebut, kami berhasil mengamankan MAR di sebuah Guest House di Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Sabtu malam, 20 April 2024, sekitar pukul 18.00 WITA,” terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat menggelapkan motor untuk membeli makan dan kemudian menyimpannya di Jalan Sentosa. Tak lama kemudian, ia memposting foto motor tersebut di Facebook untuk dijual.

Tim Elang yang sigap langsung bergerak ke lokasi keberadaan motor dan berhasil mengamankannya di Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

“Pelaku beserta barang bukti, termasuk motor hasil curian, kini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. MAR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegasnya. (*)

Baca Juga  30 Meter Turab Sungai Ambrol, Banjir Rendam Perum Bontang Permai

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Pos Kamling

Tekan Kasus Curanmor di Bontang, Pos Kamling Kembali Diaktifkan

Pemkot Bontang berencana mengaktifkan kembali Pos Kamling di setiap kelurahan sebagai langkah mitigasi terhadap kasus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }