Senin , April 28 2025
Pelaku MTN (25) dan MP (28) beserta barang bukti sabu seberat 6,90 gram, juga barang bukti lainnya yang diamankan di Polres Bontang. (Istimewa)
Pelaku MTN (25) dan MP (28) beserta barang bukti sabu seberat 6,90 gram, juga barang bukti lainnya yang diamankan di Polres Bontang. (Istimewa)

Polres Bontang Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Warga Telihan Terancam 20 Tahun Penjara

Loading

Dua warga Telihan harus berurusan dengan Polres Bontang akibat nekat mengedarkan narkoba. Mereka terancam 20 tahun penjara.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang menggagalkan peredaran narkoba di Kota Taman. Anggota Satresnarkoba menangkap dua pemuda warga Kelurahan Gunun w, Kamis (30/5/2024) Kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, polisi menangkap tersangka pertama yaitu MTN (25) di jalan Ahmad Yani RT 06 Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat polisi melakukan penyelidikan ke lokasi, tepat pukul 19.30 Wita, mereka mencurigai seseorang yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Lalu polisi mendatangi pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata saat digeledah ditemukan lima poket sabu dengan berat total 6,90 gram.

“Kami dapat 5 bungkus klip kecil sabu siap edar, dan tersangka mengakui barang itu miliknya,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata MTN berperan sebagai kurir. Ia mendapat barang tersebut dari seorang pengedar warga Telihan yaitu MP (28).

Tak berselang lama polisi juga meringkus tersangka MP di rumahnya di Jalan S Parman, Gunung Telihan, Bontang Barat, bersama barang bukti.

Diketahui mereka menggunakan transaksi dengan sistem jejak. Tanpa mengetahui siapa pembelinya.

“jadi MP yang menjadi perantara atau penghubung transaksi ke pelanggan dengan sistem jejak, saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di kantor Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatan mereka, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga  Sabu 0,72 Gram Bikin Warga Bontang Lestari Terbang ke Kantor Polisi

Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Tanjung Laut Indah

Empat Sekawan Narkoba di Tanjung Laut Indah Digulung Polisi

Berawal dari satu poket sabu dibungkus uang seribu, Polres Bontang ringkus empat pengedar narkoba dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } .attachment img { max-width: 100%; height: auto; vertical-align: middle; display: none; }