Suami istri jual sabu, kedua pelaku diamankan ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Hasil pemburuan polisi selama satu pekan tidak sia-sia. Pasangan suami istri yang diduga terlibat kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu akhirnya diringkus.
Suami istri jual sabu itu berinisal PR (37) dan suami berinisial So (42). Pasutri asal Kelurahan Guntung, Bontang Utara itu ditangkap pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 19.10 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kasus ini mulai terungkap setelah pihak berwajib mendapat informasi dari masyarakat. Kasat Resnarkoba bercerita, mulanya penangkapan dilakukan kepada sang istri yakni PR saat hendak mengantarkan sabu kepada pembeli.
“Sang isteri PR awalnya akan pergi mengantarkan sabu ke pembeli. Kemudian di tengah jalan tidak jauh dari rumahnya langsung kami bekuk,” ujar Iptu Yazid, Rabu (22/03/2023).
Usai dilakukan penangkapan, polisi kemudian menggeladah PR dan mendapati 4 poket sabu yang disimpan kantong motornya. Tak puas sampai disitu, aparat melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku. Dari rumah pelaku, polisi mendapati 19 poket sabu yang disimpan di dalam lemari.
Di rumah itu juga So suami dari PR diringkus polisi. Menurut pengakuannya dirinya sudah mengetahui bahwa istrinya itu berjualan sabu. Bahkan, dia turut membantu istrinya itu.
“Suaminya ikut membantu istrinya jual sabu. Hasil tes urine juga keduanya positif. Jadi kami ringkus,” tambahnya.
Sabu Asal Samarinda
Lanjut Kasat Resnarkoba, berdasarkan keterangan pelaku, sabu itu didapat dari Samarinda yang dikirimkan melalui jasa travel angkutan darat. Kemudian dijual ke kalangan umum.
Pelaku juga mengaku nekat menjual sabu dikarenakan masalah ekonomi. Dimana sang suami yakni So sudah tidak bekerja selama 4 bulan lamanya.
Akibat kejadian itu, kedua pelaku diamankan ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu dari 23 klip seberat 27,85 gram.
Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu, sendok takar, timbangan digital, pinsel sebagai alat komunikasi, motor jenis Honda Scoopy, bungkusan klip kosong, dan dompet.
Akibatnya, kedua pelaku pun terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id