Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menindak aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Kelurahan Sotek. Razia ini dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan tokoh masyarakat pada Rabu (8/10/2025), setelah menerima laporan warga yang resah atas maraknya praktik tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang menginginkan lingkungan aman dan tertib.
“Ini sudah menjadi perhatian masyarakat sejak lama. Kami sudah tiga kali melakukan penertiban di lokasi yang sama. Harapan kami, setelah ini tidak ada lagi kegiatan sabung ayam maupun perjudian lainnya di wilayah Sotek,” ujarnya.
Menurut Rakhmadi, perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, adat, dan ajaran agama yang dijunjung masyarakat Paser.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik seperti ini. Selain melanggar hukum, perjudian bisa merusak tatanan sosial dan keharmonisan warga,” tegasnya.
Ia memastikan, Satpol PP PPU akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, bekerja sama dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat. Langkah ini, kata dia, bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembinaan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat ikut menjaga ketentraman dan keamanan wilayahnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id