Minggu , Maret 26 2023

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 23 Poket Sabu

Polisi berhasil tangkap pengedar narkotika. Dari hasil tangkap pengedar narkotika didapati 23 poket sabu.

Akurasi.id, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial S (30) yang terlibat dalam jaringan narkoba. Penangkapan dilakukan Jumat (2/9/2022) pukul 20.45 di kediaman S, Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Berdasarkan hasil pengembangan informasi, polisi lalu bergerak ke tempat kejadian.

Saat mengamankan S, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar. Benar saja, didapati 23 poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam laci kamar.

Polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, korek gas, alat hisap bong, ponsel, kotak permen, dan uang hasil penjualan senilai Rp 500 ribu.

Baca Juga  Imam Sujarwo Terpilih Jadi Ketua PB PBVSI, Kaltim Kebagian Tuan Rumah untuk Pra PON XXI 2024

Tersangka Sudah Ditahan

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mako Polres Bontang,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono.

Polisi masih mendalami modus peredaran sabu ini termasuk dari mana dan sejak kapan mulai memasarkan barang haram tersebut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yusva Alam

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

Pelaku Ab saat diamankan Polres Bontang. (Dok. Polres Bontang)

Warga Sangatta Nekat Bawa Sabu ke Bontang

Akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial AB (31) yang merupakan warga Sangatta Utara, RT 5 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *