Polisi berhasil tangkap pengedar narkotika. Dari hasil tangkap pengedar narkotika didapati 23 poket sabu.
Akurasi.id, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial S (30) yang terlibat dalam jaringan narkoba. Penangkapan dilakukan Jumat (2/9/2022) pukul 20.45 di kediaman S, Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Berdasarkan hasil pengembangan informasi, polisi lalu bergerak ke tempat kejadian.
Saat mengamankan S, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar. Benar saja, didapati 23 poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam laci kamar.
Polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, korek gas, alat hisap bong, ponsel, kotak permen, dan uang hasil penjualan senilai Rp 500 ribu.
Tersangka Sudah Ditahan
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mako Polres Bontang,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono.
Polisi masih mendalami modus peredaran sabu ini termasuk dari mana dan sejak kapan mulai memasarkan barang haram tersebut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yusva Alam