Senin , September 9 2024
Uang Rp 280 Juta Dipakai Foya-foya, Tersangka Penipuan Tiket Konser SO7 Terancam Empat Tahun Penjara
Tersangka berinisial RD dengan kasus penipuan kasus SO7 kini harus mendekam di penjara akibat perbuatannya. (Yasinta Erikania Danartie/Akurasi.id)

Uang Rp 280 Juta Dipakai Foya-foya, Tersangka Penipuan Tiket Konser SO7 Terancam Empat Tahun Penjara

Loading

Tersangka Kasus Penipuan Tiket Konser SO7 di Samarinda Terancam Empat Tahun Penjara

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Konser Sheila On 7 (SO7) bertajuk “Tunggu Aku di Samarinda” sudah berlalu. Namun hal ini tidak berlaku bagi seorang pria berinisial RD (33). Pasalnya, ia kini terjerat kasus hukum. Karena dugaan penipuan penjualan tiket senilai Rp280 juta. Alih-alih digunakan untuk membeli tiket, uang bernilai ratusan juta tersebut justeru ia gunakan untuk berfoya-foya.

“Uang sekitar Rp280 juta itu dipakai untuk foya-foya. Kalau seandainya tidak berniat menipu, uangnya kan disimpan. Memang disiapkan untuk membeli, jadi kalau ada seperti ini bisa dikembalikan,” tuturnya Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, ketika memimpin konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolresta Samarinda, pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Ia mengatakan, kejadian ini terungkap ketika para korban menggelandang pelaku ke Polresta Samarinda, satu hari sebelum konser dimulai. Tepatnya pada Jumat (26/7/2024) lalu. Sebelumnya, tersangka memang sudah dicari-cari oleh para korban. Hingga akhirnya, ia ditemukan di salah satu hotel yang terletak di Kota Tepian, sapaan Samarinda.

Jasa SMK3 dan ISO

Kecurigaan korban muncul ketika tersangka tidak sanggup menunjukkan sebuah barcode yang merupakan tiket konser tersebut. Dimana harusnya barcode tersebut sudah terkirim ke masing-masing email pembeli.

Hal ini pun mengundang rasa curiga jika korban sedang ditipu. Untuk membuktikan kecurigaan itu, pelaku pun di bawa ke Stadion Palaran yang merupakan tempat konser tersebut dilaksanakan.

Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata pihak promotor konser yang asli membenarkan jika tersangka bukan merupakan bagian dari mereka. Usut punya usut, ternyata tersangka bukan orang baru di dalam dunia penjualan tiket. Ia sudah sering melakukan hal ini.

Baca Juga  Pengedar Narkoba Ditangkap di Marangkayu, 1,61 Gram Barang Bukti Diamankan

“Jadi dia biasa menawarkan lewat handphone. Korban percaya karena memang yang bersangkutan sebelumnya sudah sering menjual tiket. Apalagi dia juga pernah menjadi sebuah EO (Event Organizer, red) lokal,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, terdata ada 460 orang korban. Apabila satu tiket rata-rata dihargai senilai Rp400 sampai 500 ribu. Maka total kerugian yang ia sebabkan mencapai Rp280 juta.

“Tersangka disangkakan asal penipuan atau penggelapan pasal 378 kuhp atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Danartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

Kaltim Gelar Pameran MTQ Expo, Jalin Ukhuwah Islamiyah dan Dongkrak Ekonomi

Kaltim Gelar Pameran MTQ Expo, Jalin Ukhuwah Islamiyah dan Dongkrak Ekonomi

MTQ Nasional kali ini memiliki makna yang sangat spesial, mengingat Kaltim akan menjadi pusat perhatian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page