Polsek Muara Wahau Ungkap Jaringan Narkoba Baru dan Mengamankan 3 Tersangka Bersama Puluhan Barang Bukti Lainnya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Muara Wahau, berhasil mengamankan satu komplotan yang berjumlah tiga orang atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka itu adalah Al (18), An (28), dan Ak (27).
Mereka diamankan di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dengan lokasi penangkapan yang berbeda-beda, Senin (29/7/2024) kemarin.
Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR menyampaikan, penangkapan bermula saat aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat, Minggu 28 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 Wita. Bahwa di lokasi pencucian mobil “REANABA” Jalan Wahau, diduga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi itu, unit Reskrim Polsek Muara Wahau melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 00.15 Wita, Senin 29 Juli, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan memasuki kawasan itu. Setelah itu, tersangka duduk di atas motor dengan gerak gerik mencurigakan.
Petugas yang menaruh curiga pun langsung mendatangi pria tersebut untuk di interogasi. Dia adalah Al, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan badan. Kecurigaan petugas ternyata benar, dari kantong celana Al terdapat satu poket diduga narkotika jenis sabu.
“Iya mereka saling berkaitan. Mereka merupakan jaringan narkoba baru di Wahau. Al merupakan keponakan Andre, mereka saling kenal,” saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Senin (29/7/2024) malam.
Pelaku Ungkap Dapat Narkoba dari Lapas Samarinda
Sesuai informasi yang didapatkan dari Al. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan langsung ke rumah An, di Jalan Jembatan Beton, Desa Nehes Liah Bing, Muara Wahau.
Di hari yang sama pada pukul 00.45 Wita di rumah An petugas berhasil mengamankan 39 poket diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan siap edar. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak cotton buds beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Sementara Ak, diamankan petugas di sebuah bengkel mobil, Jalan Poros DPC, Desa Nehes Liah Bing, Muara Wahau. Bersama AK petugas mendapati satu poket narkoba jenis sabu dengan kondisi terbungkus di dalam lipatan uang Rp5 ribu. Selain itu petugas mengamankan sendokkan plastik dan beberapa pak plastik klip kosong.
“Al sebagai kurir dan An sebagai bandar. Bandar utama An dan Ak di bawahnya An sebagai bandar juga. Keponakan An yaitu Al sebagai kurir yang kirim barang,” ujarnya
“An merupakan residivis narkoba yang baru keluar satu bulan lalu. Menurut informasi dari An barang haram tersebut didapatkan dari Lapas Samarinda,” tambahnya.
Polisi Intai Jaringan Narkoba di Muara Wahau Selama 2 Pekan
Iptu Satria Yudha menyampaikan, setelah menerima informasi dari masyarakat. Pihaknya membutuhkan waktu dua minggu untuk melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi yang di informasikan.
“Baru dimonitor setelah dua minggu, kami amati pergerakannya setelah ada barang masuk baru kami lakukan penangkapan,” jelas Iptu Satria.
Saat ditanya mengenai sasaran penjualan yang dilakukan oleh tiga tersangka merupakan kalangan umum masyarakat Muara Wahau. “Untuk pembelinya macam-macam ada dari karyawan, ibu rumah tangga pokoknya bebas,” imbuhnya.
Selain sabu, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti dari tangan Al (kurir) yakni satu poket sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu unit handphone, satu helai celana panjang dan satu ini sepeda motor matic.
Sedangkan barang bukti yang didapati dari tangan An (pengedar), yakni 39 poket sabu dengan berat total sebesar 37,61 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp650 ribu, 12 lembar plastik klip, satu buah dompet charger handphone, dua buah sendok plastik, satu kotak Cotton buds dan satu buah tas.
Sementara dari tangan Ak, didapati satu poket sabu dengan berat 0,85 gram beserta plastiknya, satu lembar uang Rp5 ribu, dua pack plastik klip, satu buah sendok plastik, satu unit handphone.
Tersangka Al dan Ak dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan An dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari