Polisi ungkap peredaran kasus narkotika 35,9 kilogram di Kaltim. Kasus ini melibatkan 8 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Samarinda dan Balikpapan. Dari pengungkapan ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan mencapai 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja. Sabu dan ganja ini rencananya hendak diedarkan di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
“Penangkapan dilakukan secara bertahap dari pertengahan hingga April 2025,” ungkap Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Arif Bastari, sebagaimana melansir laman resmi Polda Kaltim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pendalaman oleh kepolisian. Di mana kasus ini menuai sorotan usai pengungkapan sabu dalam jumlah besar, mencapai 33 kilogram di Samarinda pada 23 April 2025.
Sabu ini diselundupkan dari Malaysia melalui Malinau lewat jalur darat. Bersama barang haram tersebut, tiga kurir berhasil diamankan.
Ketiga tersangka yang ditangkap di Samarinda, masing-masing berinisial R, N, dan P, diketahui merupakan kurir yang berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan iming-iming upah sebesar Rp200 juta per orang.
Kronologis Pengungkapan 35,9 Kilogram Sabu dan 500 Gram Ganja di Kaltim
Pengungkapan kasus 35,9 kilogram sabu dan delapan tersangka merupakan rangkaian dari sejumlah kasus yang ditelurusi oleh kepolisian sepanjang April 2025.
Pada 14 April 2025 polisi menangkap dua terduga pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur. Bersama keduanya, barang bukti 500 gram ganja yang sudah dikemas berhasil ditemukan di dalam dua sleeping bed. Ganja ini diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Hari berikutnya, 15 April 2025, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali menangkap dua tersangka di Balikpapan. Barang bukti yang disita berupa 913 gram sabu, yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Pada 16 April 2025, Subdit II Ditresnarkoba menyita 2.046 gram sabu dari satu tersangka di Balikpapan. Sabu tersebut dikemas dalam 12 bungkus plastik dan diketahui berasal dari Padang, Sumatera Barat.
23 April 2025, Subdit I Ditresnarkoba menangkap tiga tersangka di Samarinda dan menyita sabu dalam jumlah besar mencapai 33 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari empat bungkus sabu dalam tas hitam seberat ± 4.000 gram bruto, 15 bungkus dalam koper hijau seberat ± 15.000 gram bruto, dan 14 bungkus dalam koper hitam seberat ± 14.000 gram bruto.
“Apakah sabu yang disita itu masuk jaringan internasional, tim masih bekerja untuk ungkap jaringannya,” tambah Dirresnarkoba Kombes Pol Arif Bastari. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editotr: Devi Nila Sari