Akurasi.id, Bontang – Pelarian Nh yang kabur usai tikam ipar, harus terhenti. Polisi menangkap pria 48 tahun itu di tempat persembunyiannya yang berada di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, Selasa (14/03/2023) kemarin.
Nh yang merupakan Warga Desa Salo Cella, Muara Badak, Kukar ditangkap lantaran lantaran terlibat kasus penikaman. Nh diketahui menikam iparnya sendiri.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada (7/2/2023) silam. Dimana pelaku menikam iparnya di bagian dada sebelah kiri. Setelah melakukan aksinya, Nh kemudian kabur usai tikam ipar ke luar kota.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak pun melakukan penelusuran terhadap pelaku selama lebih sebulan. Penangkapan pelaku juga turut di back up Jatanras Polda Kaltim, dan Tim Macan Polres Kutim, serta Polsek Sangkulirang.
“Pelaku kabur ke Sangkulirang Kutim usai menikam iparnya. Persoalannya karena masalah keluarga cuman masih didalami sama penyidik,” kata Iptu Gatot, Rabu (15/3/2023).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sangkulirang dan akan dibawa ke Mako Polsek Muara Badak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Nh pun terancam dijeratnya dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id