Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama pemerintah daerah resmi mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Sidang Paripurna pada Minggu (30/11/2025). Pengesahan lebih awal ini disebut Bupati Mudyat Noor sebagai bentuk kesiapan daerah mengawal arah pembangunan agar berjalan tepat waktu dan terukur.
Mudyat menekankan bahwa APBD bukan hanya catatan angka, tetapi pedoman kebijakan yang harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia meminta percepatan pelaksanaan program sejak awal tahun anggaran serta memastikan efektivitas belanja publik.
Dalam struktur APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun dengan total belanja Rp1,47 triliun. Selisih Rp13,7 miliar ditutup melalui pembiayaan netto sehingga APBD ditetapkan tanpa defisit. Kendati demikian, pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan belanja akibat penurunan Dana Transfer Umum, termasuk Dana Bagi Hasil berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan S-62/PK/2025.
“Penurunan transfer pusat ini mengubah desain fiskal kita. Beberapa pos belanja perlu disesuaikan, sementara kebutuhan layanan publik semakin meningkat,” kata Mudyat.
Ia menyoroti keterbatasan fiskal dalam pembangunan infrastruktur dasar, terutama peningkatan dan pemeliharaan jalan daerah yang mencapai lebih dari 1.200 kilometer.
Baca Juga
“Formulasinya harus kita susun ulang agar lebih realistis dengan kemampuan daerah,” tegasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id