41 Anggota Jadi Penentu, Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Gugur Jika Golkar Absen

Meski sudah mendapat dukungan enam fraksi, nasib hak angket DPRD Kaltim ternyata belum sepenuhnya aman. Usulan tersebut masih terancam gagal apabila rapat paripurna tak memenuhi kuorum minimal 41 anggota. Situasi makin panas karena Fraksi Golkar yang memiliki 15 kursi belum menyatakan dukungan.
Fajri
By
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Meski usulan hak angket terhadap Pemprov Kaltim mulai diproses DPRD Kalimantan Timur, pengesahannya dipastikan tidak mudah. Selain harus melewati sejumlah tahapan formal, agenda tersebut juga bergantung pada kuorum rapat paripurna dan jumlah dukungan suara anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan pelaksanaan hak angket memiliki syarat ketat yang wajib dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk melaksanakan hak angket ini tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, usulan hak angket minimal harus diajukan oleh 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Setelah syarat administratif terpenuhi, usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Selanjutnya, Banmus akan menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pengusulan hak angket.

“Setelah dijadwalkan masuk ke rapat paripurna, barulah masuk ke tahapan berikutnya,” katanya.

Ananda menambahkan, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan apabila memenuhi kuorum, yakni dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD Kaltim.

Saat ini, jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang. Artinya, sidang paripurna hak angket minimal harus dihadiri 41 anggota dewan agar dapat berlangsung.

Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kaltim, enam fraksi sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket. Keenam fraksi tersebut yakni Gerindra, PKB, PAN, NasDem, Demokrat, dan PKS. Sementara Fraksi Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang belum menyatakan dukungan.

Golkar sendiri merupakan fraksi terbesar di DPRD Kaltim dengan total 15 anggota, termasuk Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Kondisi itu membuat dinamika kuorum menjadi sorotan. Sebab, apabila seluruh anggota Fraksi Golkar tidak menghadiri rapat paripurna, maka jumlah anggota yang hadir hanya tersisa 40 orang atau kurang satu orang dari syarat minimal kuorum.

Tak hanya soal kehadiran, pengesahan hak angket juga memerlukan dukungan suara mayoritas. Ananda menyebut, usulan tersebut harus disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

“Kalau misalnya yang hadir 41 orang, maka minimal harus ada 28 anggota yang menyetujui agar hak angket bisa disahkan,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana