Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda akan menindaklanjuti keluhan warga Gang Sayur 9 RT 35, Kelurahan Sempaja Utara, yang terdampak limpasan air dan limbah dari Perumahan Graha Mandiri 8. Langkah awal yang akan dilakukan yakni memanggil pihak pengembang dan warga terdampak untuk klarifikasi bersama.
Ahli Muda Penata Kelola Perumahan Disperkim Samarinda, Riman, menjelaskan bahwa pihak pengembang Graha Mandiri 8 sebelumnya telah mengajukan surat persetujuan hak dan site plan awal pembangunan yang telah disetujui sebatas pada rencana tapak.
“Site plan itu mengatur komposisi dan peruntukan perumahan. Aturannya mengacu pada peraturan wali kota yang diterbitkan oleh Dinas PUPR,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Riman menegaskan, jika pelaksanaan pembangunan di lapangan tidak sesuai dengan site plan yang telah disetujui, maka Disperkim dapat meminta pengembang melakukan revisi agar menyesuaikan dengan kondisi eksisting.
“Kalau tidak sesuai, kita minta mereka revisi gambarnya,” ujarnya.
Baca Juga
Ia juga memastikan bahwa keluhan warga akan segera ditindaklanjuti. Disperkim akan berkoordinasi lebih lanjut sebelum melakukan peninjauan lapangan.
“Saya akan lapor ke Pak Kabid agar segera ditindaklanjuti. Investasi boleh berjalan, tapi jangan sampai merugikan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riman menambahkan bahwa urusan terkait pemanfaatan lahan rawa dan dampak lingkungan bukan menjadi kewenangan Disperkim, melainkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Baca Juga
“Kalau soal lingkungan, itu tanggung jawab DLH. Kami hanya memastikan ada fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, kolam retensi, dan drainase yang sesuai dalam site plan,” ujarnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id