Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Empat tahun berlalu, namun puluhan mantan pekerja PT Kalimantan Powerindo belum juga mendapatkan hak mereka. Gaji, pesangon, hingga iuran jaminan hari tua (JHT) tak kunjung dibayarkan sejak perusahaan berhenti beroperasi pada 2021. Total tunggakan diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kahutindo PT Kalimantan Powerindo, Syamsul Rizal, mengatakan para pekerja sudah kehabisan kesabaran.
“Kami menuntut hak yang seharusnya dibayarkan. Gaji tertunggak setahun, iuran JHT dua tahun, dan hak pensiun pun tak dipenuhi. Bahkan ada rekan yang sudah meninggal, tapi ahli warisnya tak bisa mencairkan haknya,” ungkapnya, Senin (10/11/2025).
Menurut Syamsul, pihak perusahaan sama sekali tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Sejak 2021, mereka tak pernah hadir dalam proses mediasi yang telah difasilitasi oleh berbagai instansi.
“Kami sudah coba jalur bipartit, tripartit, bahkan mengadu ke banyak lembaga, tapi hasilnya nihil. Tidak ada tanggapan. Ini upaya terakhir kami,” tegasnya.
Baca Juga
Dari 65 pekerja yang sempat tercatat, kini hanya 28 orang yang masih aktif memperjuangkan haknya. Sebagian lainnya terpaksa mengundurkan diri karena tak lagi menerima upah.
“Kami berharap DPRD bisa bantu memperjuangkan. Tapi kalau tidak, kami akan terus bersuara. Sekarang prinsipnya, no viral, no justice,” tambahnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan di daerah.
Baca Juga
“Kami sangat prihatin terhadap nasib para pekerja PT Kalimantan Powerindo. Masalah ini sudah berlangsung sejak 2021 dan belum juga tuntas. Kami juga menyayangkan perusahaan yang tidak hadir dalam pertemuan,” ujarnya.
Darlis mengungkapkan, DPRD Kaltim telah sepakat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kreditur perusahaan. Jadwalnya akan kami sesuaikan dengan agenda resmi DPRD, semoga bisa dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga akan mencari solusi politis agar hak para pekerja bisa segera dibayarkan. Namun, Darlis tetap mengingatkan pentingnya langkah hukum agar persoalan memiliki kekuatan mengikat.
“Kami akan berupaya dari sisi politik dan pengawasan, tapi karena ini negara hukum, jalur hukum tetap harus disiapkan,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id