Oknum RT Samarinda Masih Aktif Meski Jadi Tahanan Kota, Lurah Tunggu Arahan Camat

Ketua RT 53 Kelurahan Sempaja Timur hingga kini belum dicopot dari jabatannya meski telah berstatus tahanan kota. Lurah Sempaja Timur, Yuliani, menegaskan keputusan resmi menunggu arahan dari Camat Samarinda Utara.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Meski telah berstatus tahanan kota, Ketua RT 53 Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, hingga kini belum dicopot dari jabatannya.

Lurah Sempaja Timur, Yuliani, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Camat Samarinda Utara terkait langkah pemberhentian resmi terhadap ketua RT tersebut.

Menurutnya, keputusan pencopotan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar hukum atau usulan resmi dari masyarakat.

“Mengenai jabatannya sebagai Ketua RT, kami masih mempertimbangkan. Pertama, masa baktinya masih cukup lama. Kedua, belum ada keputusan hukum yang menyatakan bersalah,” ujar Yuliani, Selasa (8/10/2025).

Ia menambahkan, pihak kelurahan sejauh ini belum menerima salinan berita acara dari kepolisian terkait proses hukum yang menjerat ketua RT tersebut. Laporan perkara disampaikan langsung ke Polsek setempat.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kini berstatus wajib lapor di Polres. Proses hukumnya tetap berjalan dan akan berlanjut hingga ke tahap persidangan,” jelasnya.

Yuliani memahami keresahan warga yang mempertanyakan alasan ketua RT itu masih aktif, padahal tengah terjerat kasus dugaan kekerasan fisik. Namun, ia menegaskan bahwa langkah administratif tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pemberhentian ketua RT hanya dapat dilakukan jika terdapat keputusan hukum tetap, kehilangan kepercayaan warga, permintaan pribadi, meninggal dunia, pindah wilayah, atau tidak lagi memenuhi syarat administrasi.

“Kalau masyarakat memang sudah tidak percaya, bisa mengajukan usulan resmi ke kelurahan. Tapi tanpa usulan itu, kami tidak punya dasar untuk memproses pemberhentiannya,” tegas Yuliani.

Ia menjelaskan, dalam kasus hukum seperti ini, pihak kelurahan berwenang melakukan investigasi awal. Jika pelanggaran dinilai cukup berat, lurah dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT untuk sementara waktu, yakni dua hingga tiga bulan, sambil menunggu keputusan hukum tetap.

Namun, langkah itu tetap harus dikoordinasikan dengan pihak kecamatan, sebab surat keputusan pengangkatan RT diterbitkan oleh camat atas nama Wali Kota Samarinda.

“Hingga kini kami masih menunggu arahan resmi dari camat. Kalau memang nanti ada rekomendasi untuk menunjuk Plt, kami akan segera tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara terkait pemberhentian sekretaris RT oleh ketua RT yang bersangkutan, Yuliani memastikan bahwa secara hukum, sekretaris tersebut masih sah menjabat.

“Namanya masih tercantum dalam surat keputusan resmi, jadi posisinya masih sah. Namun kami akan tindak lanjuti informasi itu,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }