Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap pelanggaran aturan bakal ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, mengatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyerahkan laporan absensi pegawai setiap bulan sebagai dasar evaluasi.
“Bila ditemukan pelanggaran atau ketidakhadiran yang melebihi batas, BKD bersama Inspektorat akan turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Yuli menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar disiplin kerja. Seluruh proses pembinaan dan penindakan akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kedisiplinan bukan hal sepele. ASN harus sadar bahwa mereka digaji untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pembinaan awal terhadap ASN yang bermasalah menjadi tanggung jawab OPD masing-masing. Namun, bila pelanggaran dilakukan berulang kali atau tergolong berat, BKD dan Inspektorat akan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Saat ini, jumlah PNS di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai sekitar 9.000 orang, dan bila ditambah pegawai PPPK, totalnya mencapai sekitar 20.800 orang. Dengan jumlah sebesar itu, pengawasan kedisiplinan harus dilakukan secara sistematis dan berjenjang.
“Pimpinan terus menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab. Kami ingin tren pelanggaran disiplin terus menurun agar ASN Kaltim bisa menjadi contoh dalam pelayanan publik yang profesional,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id