Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Polres Paser dan Polda Kaltim menghentikan seluruh proses hukum terhadap pejuang lingkungan, Misran Toni (MT). Mereka menilai penahanan dan proses hukum yang menjerat MT sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap gerakan warga yang menolak aktivitas hauling batubara ilegal di Kabupaten Paser.
MT telah ditahan sejak 16 Juli 2025 dan hingga kini telah menjalani total 115 hari penahanan di Polda Kaltim. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt, masa penahanannya seharusnya berakhir pada 12 November 2025. Namun, pada 22 Oktober 2025, MT justru dikeluarkan sementara dengan status “terbantar” selama delapan hari, sebelum kembali ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim hingga 18 November 2025.
Tim Advokasi menilai pembantaran tersebut tidak sah karena tidak didasarkan pada alasan medis sebagaimana diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 1989. Mereka menyebut MT tidak sedang sakit, namun justru diisolasi di RS Atma Husada Samarinda tanpa pendampingan keluarga. Bahkan, istrinya yang menempuh perjalanan sekitar 10 jam dari Muara Kate ditolak untuk menjenguk dengan alasan penyidikan.
“Situasi ini tidak hanya melanggar hak tersangka, tetapi juga memperlihatkan bahwa pembantaran dijadikan alat untuk memperpanjang masa tahanan dan menekan MT secara psikologis,” tegas Tim Advokasi dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Mereka menduga kriminalisasi terhadap MT erat kaitannya dengan perlawanan warga Muara Kate terhadap aktivitas hauling batubara ilegal milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan jejaring usaha sejenis di wilayah Paser. Sejak 2023, aktivitas hauling di jalan umum telah menimbulkan konflik dan menelan korban jiwa. Namun, aparat dinilai justru menargetkan warga yang melakukan protes, bukan perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan.
Baca Juga
Tim Advokasi juga menyoroti masih beroperasinya truk batubara berlogo Party Logistics yang melintas di jalur Kaltim–Kalsel dari bekas tambang PT TMJ tanpa hambatan, sebagaimana terpantau pada 12 Oktober 2025. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran aparat terhadap aktivitas ilegal, berbanding terbalik dengan sikap represif terhadap warga.
“Penahanan terhadap MT berarti menahan suara warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang aman dan sehat. Sementara pelaku kekerasan dalam konflik ini belum tersentuh hukum,” lanjut pernyataan Tim Advokasi.
Dalam kesempatan itu, Tim Advokasi mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro untuk menghentikan kriminalisasi terhadap MT serta mengusut tuntas pelaku pembunuhan dan kekerasan yang memicu konflik di Muara Kate.
Baca Juga
Mereka juga meminta kejaksaan memastikan proses hukum berjalan independen, transparan, dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan perjuangan warga. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id