Restu Warga Belum Didapat, Persoalan Gereja Toraja di Samarinda Berpotensi Bergeser ke PTUN

Pertemuan terbaru antara warga dan pihak gereja di Samarinda Seberang kembali gagal mencapai mufakat. Dengan syarat administrasi yang telah dinyatakan lengkap, sengketa izin ini semakin dekat ke meja PTUN.
Fajri
By
2.8k Views

Kaltim.akuradi.id, Samarinda – Polemik pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, belum menemukan penyelesaian. Meski persyaratan administrasi dinyatakan sudah lengkap, pembangunan rumah ibadah umat Kristiani tersebut tetap terhambat karena sebagian warga belum memberikan persetujuan.

Kuasa hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma, mengatakan pertemuan lanjutan yang digelar pada Jumat (21/11/2025) bersama warga dan pihak terkait kembali berakhir tanpa mufakat.

“Pertemuan tadi tidak menghasilkan titik terang. Kami siap jika persoalan ini dibawa ke PTUN,” ujarnya.

Hendra menjelaskan masyarakat, termasuk ketua RT, memiliki hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa tidak sepakat dengan proses penerbitan izin. Terlebih, perwakilan warga disebut sudah menyatakan kesiapan menempuh jalur tersebut.

“Itu hak warga, dan kami menghormatinya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepenuhnya berbasis sistem. Apabila syarat administrasi terpenuhi dan dinyatakan layak, maka PBG otomatis terbit. Pemerintah, kata dia, tidak memiliki ruang untuk menunda penerbitan izin tanpa dasar hukum.

“Jika semua syarat lengkap dan sistem menyatakan layak, maka PBG keluar. Tidak boleh ada penahanan penerbitan tanpa alasan hukum yang sah,” tegasnya.

Dari sisi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006—yang sering disebut Tata 69—dilaporkan telah dipenuhi, termasuk proses verifikasi administrasi. Namun sebagian warga tetap menyuarakan keberatan.

“Beberapa perwakilan keluarga menganggap FKUB kurang memperhatikan sejarah berdirinya gereja lama di kawasan itu, dan mengkhawatirkan potensi pelanggaran nilai leluhur,” jelas Hendra.

Merespons tudingan tersebut, Hendra meminta bukti konkret apabila ada dugaan praktik monologi atau tindakan yang dianggap mengisolasi warga. Bahkan, Kasat Intel Polresta Samarinda disebut telah meminta bukti itu ditunjukkan dalam pertemuan. Namun hingga rapat berakhir, tak satu pun bukti diserahkan.

Hendra menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di Samarinda. Jika keberatan warga tidak bisa diselesaikan melalui dialog, jalur hukum menjadi opsi terakhir bagi semua pihak.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menggugat. Tapi kami juga mengetuk hati nurani. Indonesia berdiri di atas keberagaman. Rumah ibadah seharusnya membawa kedamaian, bukan menjadi sumber mudarat,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }