Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gagasan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Mahakam mengenai pengerukan Sungai Mahakam sebagai upaya mengatasi banjir terus menjadi sorotan publik. Salah satu yang dipertanyakan adalah soal kewenangan pelaksanaan kegiatan tersebut antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pasalnya, alur Sungai Mahakam terutama di kawasan Teluk Balikpapan, merupakan wilayah yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim hanya mencakup pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai, sementara wilayah di atas 12 mil menjadi tanggung jawab Kemenhub.
Rudy menjelaskan, izin operasional pengelolaan sungai memang berada di tangan pemerintah pusat, namun izin rekomendasi tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Izin operasionalnya memang di pemerintah pusat, tapi rekomendasinya tetap dari provinsi. Yang kami pertanyakan adalah kegiatan operasionalnya, sebab urusan sungai itu berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS),” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga
Ia menambahkan, kewenangan Kemenhub mencakup navigasi dan alur pelayaran, sementara kegiatan pengerukan, pengelolaan sungai, serta pembangunan fasilitas pendukung lainnya menjadi tanggung jawab BWS di bawah Kementerian PUPR.
Politikus Golkar itu juga menyayangkan minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap Sungai Mahakam. Ia menilai, dalam hampir dua dekade terakhir, kegiatan pengerukan dan pemeliharaan sungai yang seharusnya menjadi tanggung jawab Balai atau Kemenhub tidak pernah dilakukan secara optimal.
“Padahal alur Sungai Mahakam adalah urat nadi perekonomian masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Pera Kaltim, Runandar, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk memastikan langkah-langkah teknis yang dapat dilakukan oleh Pemprov Kaltim.
Menurutnya, secara teknis, pengerukan sungai memang berpotensi menjadi salah satu solusi pengendalian banjir. Namun pelaksanaannya membutuhkan kajian mendalam dan dukungan anggaran yang besar.
“Tentunya ini butuh dana besar dan kolaborasi lintas pihak. Tapi kalau tujuannya untuk kepentingan masyarakat banyak, ini sangat layak dipertimbangkan,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id