THM yang Dikaitkan dengan Hotman Paris Disorot DPRD, Status Andalalin Jadi Pertanyaan

DPRD Samarinda menyoroti operasional sebuah tempat hiburan malam di Jalan Gatot Subroto yang diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Jika terbukti, pemerintah kota diminta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Operasional sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, yang disebut-sebut milik pengacara ternama, menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Pasalnya, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), salah satu dokumen wajib sebelum kegiatan usaha dijalankan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pihaknya akan meminta Pemerintah Kota Samarinda mengambil tindakan apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebelum beroperasi, termasuk mengantongi dokumen Andalalin.

“Kalau ternyata izin-izin yang seharusnya dipenuhi memang belum diselesaikan, maka kami akan meminta pemerintah kota untuk mengambil tindakan. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum sebuah usaha dapat beroperasi dan itu harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Rohim.

Ia menjelaskan, Andalalin merupakan instrumen penting untuk mengukur dampak suatu kegiatan usaha terhadap kondisi lalu lintas di kawasan sekitarnya. Ketiadaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, gangguan keselamatan pengguna jalan, hingga persoalan sosial lainnya.

Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda berencana melakukan klarifikasi kepada instansi terkait guna memastikan status perizinan usaha tersebut.

Rohim mengaku menerima informasi bahwa pengelola THM tersebut telah dipanggil oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda terkait proses pengurusan Andalalin. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Kami akan memanggil pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, untuk mengetahui secara jelas bagaimana proses yang sedang berjalan,” katanya.

Menurut dia, kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengesampingkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh prosedur perizinan harus dipenuhi demi menghindari dampak negatif bagi masyarakat.

“Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dan kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi yang beredar,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana