Sempat Disegel pada 2022, Mengapa Kasus Aset Pemkot Samarinda di Palaran Diangkat Lagi?

Pemkot menggandeng Kejari Samarinda dalam upaya penertiban aset berupa lahan seluas 30 hekatare, yang diduga dimanfaatkan secara ilegal di Palaran. Sebelumnya, lahan yang dikerjasamakan dengan PT NCI tersebut telah disegel, namun baru-baru ini dibawa ke ranah hukum.
Devi Nila Sari
1.9k Views

Kaltim.akursi.id, Samarinda – Persoalan dugaan pemanfaatan ilegal aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupa lahan seluas 30 hektare di Palaran oleh PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) kembali mencuat.

Sebelumnya, pemkot mengaku telah melakukan penyegelan barang bukti dan pengamanan lokasi sejak 2022, saat masa perjanjian kerja sama dengan perusahaan tersebut berakhir. Namun, hampir empat tahun berselang, kasus tersebut baru dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

Lahan milik Pemkot Samarinda itu diduga masih dimanfaatkan oleh PT NCI, meski masa perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan berakhir pada Oktober 2022. Hal ini menjadi salah satu alasan pemkot menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam penelusuran kasus tersebut.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa pemkot sebenarnya telah melakukan upaya penanganan sejak 2022. Saat itu, pemerintah melakukan tindakan pengamanan di lapangan, termasuk menyegel barang bukti berupa batu bara yang ditemukan di lokasi.

“Pada tahun 2022 kami melakukan upaya penanganan, termasuk melakukan tindakan pengamanan di lapangan dan barang bukti batu bara,” beber Andi Harun.

Namun, lanjutnya, sehari setelah penyegelan dilakukan, barang bukti tersebut dilaporkan hilang. Tidak hanya itu, portal yang dipasang Pemkot Samarinda untuk mengamankan lokasi juga disebut diserobot.

Meski telah menemukan berbagai persoalan di lapangan sejak empat tahun lalu, pemkot baru kini menggandeng Kejari Samarinda untuk membahas kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan aset tersebut.

Upaya Penyelesaian Melalui Pendekatan Administratif jadi Alasan Kasus Tidak Berlanjut di 2022

Andi Harun menjelaskan, bahwa sebelumnya pemerintah masih berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan administratif. Akan tetapi, langkah tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan.

Ia mengakui, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan untuk menangani aspek hukum yang muncul dalam perkara tersebut. Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah yang diperlukan.

“Menurut kami, ini sudah saatnya dilakukan tindakan koordinasi. Kami tidak bisa berjalan sendiri sehingga membutuhkan aparat penegak hukum lain, yakni Kejari,” tegasnya.

Dalam pembahasan awal dengan Kejari, Pemkot Samarinda mengidentifikasi sejumlah indikasi persoalan hukum. Mulai dari dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset setelah masa perjanjian berakhir tanpa dasar hukum yang sah, dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan aset daerah, hingga dugaan kerusakan aset.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, adanya temuan kerusakan lahan yang cukup signifikan. Padahal, objek kerja sama yang diperjanjikan hanya seluas 1,8 hektare dari total aset sekitar 30 hektare.

“Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan lahan, termasuk ditemukannya void atau lubang bekas tambang. Hingga kini belum diketahui pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, fokus utama Pemkot Samarinda melakukan koordinasi dengan Kejari untuk pengamanan aset daerah. Sekaligus perbaikan tata kelola pemanfaatan aset milik Pemkot Samarinda agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Sebagai informasi, kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT NCI pertama kali dilakukan pada 2013 dan telah mengalami dua kali perpanjangan, hingga memasuki tiga tahap kerja sama. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana