Senin , Mei 12 2025
Hakim Bontang
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat di wawancarai di Kantor Mapolares Kota Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho / Akurasi.id)

Kapolres Bontang Pastikan Keamanan Hakim Selama Persidangan

Loading

Aksi solidaritas hakim menyita perhatian. Kapolres Bontang memastikan keamanan para hakim selama menjalankan tugasnya.

Kaltim,akurasi.id, Bontang – Hakim seluruh Indonesia melakukan  aksi penundaan sidang mulai 7-11 Oktober 2024, lantaran para hakim menuntut kesejahteraan dan keamanan mereka selama bekerja tanpa rasa takut.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, itu merupakan masalah internal para hakim. Namun, pihaknya tetap melakukan dukungan terkait pengamanan para hakim dengan berkordinasi melalui Criminal Justice Sistem (CJS).

Sistem CJS merupakan suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.

“Selain itu, sebagai sarana koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dan itu sudah mencakup keamanan,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Ia pun mencontohkan, salah satu peran kepolisian terkait keamanan yaitu, pada saat kegiatan persidangan yang berpotensi membawa banyak masa.

Pihaknya akan melakukan pengamanan dengan mengirimkan personil yang cukup, untuk memastikan agar persidangan berjalan lancar.

“untuk saat ini salah satu koordinasi tersebut adalah sebagai wujud mendungkung para hakim agar menjaga keamanan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bontang (PN) dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Bontang, mendukung aksi damai Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Aksi tersebut berupa pemasangan pita putih di dada kanan serta penundaan beberapa sidang sejak 7 hingga 11 Oktober 2024.

Adapun empat point tuntuntan para hakim yaitu pertama Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012: Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, Padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.

Kedua, Pengesahan RUU Jabatan Hakim: Sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

Baca Juga  Ada Jaringan Narkoba Internasional di Kaltim? 35,9 Kilogram Sabu dan 8 Pelaku Diamankan

Ketiga, Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim: Hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.

Keempat, Pengesahan RUU Contempt of Court: Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.

“Empat poin ini akan dibawa bersama ke Mahkamah Agung, sebagai bentuk tuntutan kami agar bisa mensejahterakan dan memberikan apresiasi kepada hakim,” jelas Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha, Selasa, (08/10/2024) lalu. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Ditembak Saat Pulang dari THM

Ditembak Saat Pulang dari THM, Pria di Samarinda Tewas Bersimbah Darah

Korban tewas dengan lima luka tembak di tubuhnya. Pelaku penembakan di THM Samarinda diduga gunakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } #iklan-dpmptsp { display: none !important; }