Cuma lewat DM, ganja siap antar! Seorang pemuda di Samarinda tertangkap basah memesan narkoba online
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Peredaran narkoba semakin canggih, dan baru-baru ini, seorang pemuda di Samarinda menjadi korban dari skema tersebut. Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil menggagalkan pengiriman ratusan gram ganja yang dipesan secara daring.
Pemuda berinisial MNK diamankan setelah tertangkap basah saat mengambil paket berisi narkoba yang dipesannya dari Medan. Kombes Pol Tejo Yuantoro, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mendeteksi adanya pengiriman narkoba menuju wilayah Kalimantan Timur.
“Setelah menerima informasi pada 12 September 2024, kami segera melakukan penyelidikan. Paket yang dicurigai tiba di kantor Lion Parcel Samarinda, dan setelah pengecekan, kami memastikan isinya adalah narkoba jenis ganja,” jelas Tejo, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Kesal Dituduh Pakai Narkoba, Menantu di Samarinda Rencanakan Pembunuhan Mertua
Baca Juga: Ternyata, Pelaku Penganiayaan Anak di Bontang Terbukti Positif Narkoba
Paket Mencurigakan Berujung Penangkapan
Setelah melakukan control delivery, metode di mana pengiriman tetap diteruskan ke tujuan untuk menangkap penerimanya. Petugas berupaya menghubungi nomor yang tertera pada resi pengiriman, namun mendapati bahwa alamat dan nomor tersebut ternyata fiktif.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 16.45 WITA, MNK datang untuk menanyakan paket tersebut. Setelah paket diserahkan oleh petugas control delivery, MNK langsung diamankan. Dalam penggeledahan, tim menemukan satu bungkus ganja dan tiga linting ganja siap pakai yang tersimpan dalam kotak rokok.
Transaksi Ganja Senilai Rp15 Juta Lewat Media Sosial
Dalam pemeriksaan, MNK mengakui bahwa ganja tersebut dipesannya sendiri melalui pesan langsung (DM) di Instagram. Transaksi lebih lanjut dilakukan melalui aplikasi Telegram dengan pemasok yang berada di Medan. Ganja seberat ratusan gram tersebut dibeli MNK seharga Rp15 juta.
Kasus ini semakin memperlihatkan bagaimana media sosial digunakan sebagai alat transaksi dalam peredaran narkoba. “Setelah barang bukti ganja ini kami sisihkan, langkah selanjutnya adalah pemusnahan,” tegas Kombes Pol Tejo Yuantoro.
Saat ini, MNK dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP Kaltim untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id