Seolah Tak Jera, Warga Berbas Tengah Ini Harus Kembali Merasakan Dinginnya Jeruji Penjara Usai Kedapatan Mengedarkan Sabu
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinginnya jeruji penjara rupanya tak membuat VA (35) jera. Warga Kelurahan Berbas Tengah itu harus kembali berurusan dengan pihak berwajib usai ketahuan mengedarkan sabu.
“Pelaku ini pernah ditangkap tahun 2007 lalu dengan kasus yang sama,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers, di kantor Polsek Bontang Selatan, Rabu, (10/07/24) siang.
Kata Kapolres, aparat berhasil meringkus VA pada Rabu, (10/07/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 Wita di wilayah Berbas Tengah. Saat diringkus, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram itu di dalam wadah deodoran bekas.
“VA berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam kemasan deodoran. Kemudian membuangnya di pinggir jalan,” ujar Kapolres.
Namun, aksinya itu berhasil diketahui aparat. Salah satu petugas melihat deodoran berwarna pink yang dibuang oleh pelaku. Setelah dibongkar didapati lima poket kecil siap edar, dengan berat 1,75 gram.
“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Alhasil, langsung kami amankan ke kantor,” jelasnya.
Menurut pengakuan VA, dia menjajakan barang haram tersebut di wilayah Berbas Tengah dengan sistem jejak. Biasanya dia menjual kepada pemuda usia produktif dan kelopok pekerja.
Atas perbuatanya VA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id