Polres Bontang mengungkap kasus aborsi yang melibatkan sejoli di Bontang. Pasangan kekasih itu melakukan aborsi di hotel. Lalu menguburkan janin berusia empat bulan di sebuah lahan kosong.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – SR (23) warga Tanjung Laut dan kekasihnya MT (21) warga Guntung ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana aborsi. Keduanya kini diamankan di Mako Polres Bontang. Pasangan kekasih itu diketahui melakukan aborsi di sebuah hotel melati. Kemudian menguburkan janin berusia empat bulan di sebuah lahan kosong yang berada di Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menceritakan, awal mula kasus itu terungkap setelah beberapa waktu lalu tersangka SR terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
SR dibekuk oleh aparat kepolisian pada Jumat (29/9/2023) di Jalan Jenderal Soedirman. Setelah penangkapan itu, pihak Polres Bontang melakukan pendalaman. Dan hasilnya, petugas mendapati sebuah foto janin dari obrolan di ponsel SR yang sebelumnya telah dihapus.
Dari temuan foto janin itu, aparat kemudian melakukan introgasi. SR akhirnya mengakui bahwa dia dan kekasihnya pernah melakukan aborsi. “Kasus aborsi ini bermula dari pengembangan kasus SR yang ditangkap gegara pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Iptu Hari saat konferensi pers, Selasa (03/10/2023).
Menurut pengakuan tersangka, dia dan kekasihnya MT melakukan aborsi di sebuah hotel melati pada Kamis (14/9/2023) malam. Mereka sebelumnya sudah memesan obat penggugur kandungan secara online. MT kemudian meminum obat tersebut, dan proses penggugurannya terjadi dalam semalam.
“Sebelum aborsi di hotel, mereka lebih dulu beli obat penggugur kandungan lewat online. Hal itu dibuktikan dengan adanya riwayat obrolan antara tersangka dengan penjual,” kata Kasat Reskrim.
Nekat Aborsi Karena Malu
Iptu Hari melanjutkan, dari pengakuan keduanya, mereka nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran malu memiliki anak di luar status pernikahan. Pun diketahui pasangan kekasih itu sudah menjalin hubungan asmara lebih dari setahun. Dan sudah berhubungan badan lebih dari sekali.
Baca Juga
Setelah janin berusia empat bulan itu digugurkan, SR lalu menghubungi temannya untuk mencarikan lahan kosong. Mereka berdalih hendak menguburkan anak kucing. Sejoli itu kemudian mengubur janin di lahan kosong yang berada di kawasan RT 31, Kelurahan Tanjung Laut.
“Mereka mengaku ke temannya hendak menguburkan anak kucing. Janin itu dikuburkan siang hari di lahan kosong,” ujarnya.
Usai pengakuan tersangka, aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi dimana janin itu dikuburkan. Di sana, petugas menemukan serpihan tulang di dalam kantong plastik yang dibalut kain, pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 16.50 Wita.
Menurut hasil visum luar yang dilakukan tim medis RSUD Bontang, ditemukan sebanyak 10 serpihan tulang. Diketahui janin itu sudah terkubur selama dua pekan. “Barang bukti berupa tulang itu masih kami simpan di rumah sakit,” tambah Kasat Reskrim.
Dari kasus ini, aparat Polres Bontang juga menyita barang bukti lain, berupa selimut, ponsel tersangka, serta kantong plastik dan baju yang dijadikan pembungkus janin.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77A Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*)
Baca Juga
Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Fajri Sunaryo