
Lagi asyik berduaan di hotel, sepasang sejoli diciduk polisi usai kedapatan menyimpan narkoba. Untuk mengelabui petugas Satresnarkoba Polres Bontang, pelaku menyembunyikan dan menyimpan narkoba di belakang branya.
Akurasi.id, Bontang – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka yakni, KA (34) dan seorang teman wanitanya, TE (33). Kedua pengedar sabu itu ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Imam Bonjol, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 11.30 Wita.
Kasat Reskoba Polres Bontang, Iptu Rakib Rais menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Dari tangan pelaku KA diamankan narkoba sebanyak 4,99 gram. Barang haram itu ditemukan dalam sebuah tas hitam sebanyak 8 poket. Tas itu didapat petugas di atas meja kamar hotel bernomor 29. Selain itu, juga terdapat 1 bungkus narkoba yang disembunyikan di dalam topi berwarna hijau.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp450 ribu, handphone Vivo, korek gas, 1 bungkus plastik klip, dan sedotan. Selanjutnya aparat melakukan interogasi. Dari pengakuan KA, barang haram itu sebelumnya diperoleh dari TE. Selanjutnya, wanita yang merupakan warga Loktuan, Bontang Utara, itu dibawa oleh petugas ke kediamannya.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku TE. Polisi mendapati kotak plastik berwarna putih yang disimpan di dalam saku baju batik berwarna cokelat. Kotak itu berisi sabu yang dibagi dalam 4 bungkus plastik.
Baca Juga
Pelaku juga menyelipkan sebuah dompet kecil berwarna hitam di pengait bra bagian belakang. Dalam dompet tersebut terdapat 15 bungkus plastik berisi sabu. “Pelaku menyembunyikan barang haram itu di pengait bra bagian belakang. Mungkin hendak mengelabui petugas,” ujarnya.
Total berat barang haram dari tangan pelaku TE yakni seberat 13,24 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni timbangan digital, ponsel, baju batik, alat hisap, dompet kecil, kotak plastik, serta uang hasil penjualan sabu senilai Rp2.750.000.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Polres Bontang. Atas perbuatannya mengedar dan menyimpan narkoba, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Baca Juga
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id