Kasus nasi kuning berisi sabu terungkap, pesan sabu di Jalan Lambung Mangkurat. Dua tersangka yang telah ditetapkan itu Ferry yang merupakan salah satu dari tiga pengantar nasi kuning dan Boby Maulana yang merupakan warga binaan.
Akurasi.id, Samarinda – Penyelidikan kasus penyelundupan nasi kuning berisi sabu di Lapas Klas IIA Samarinda akhirnya terungkap. Kasus yang telah diambil alih oleh Satreskoba Polresta Samarinda itu telah mengerucut dengan ditetapkannya dua tersangka.
Dua tersangka yang telah ditetapkan itu yakni Ferry yang merupakan salah satu dari tiga pengantar nasi kuning dan Boby Maulana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Samarinda. Hal itu diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Ridho Dolly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto.
Dijelaskan Purwanto, penetapan kedua tersangka dilakukan usai penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti. Di antaranya, penyidik menemukan ada komunikasi yang dilakukan Ferry kepada Boby di dalam lapas. Melalui pesan singkat, Boby meminta Ferry membelikan sabu di kawasan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Kota.
Menyebabkan, pengakuan awal Ferry di hadapan petugas saat diamankan beberapa hari lalu terbantahkan. Lantaran bukti yang ada jauh berbeda dengan yang didapatkan penyidik Korps Bhayangkara.
“Awalnya dia (Ferry) ngakunya enggak tahu kalau di dalam itu ada sabunya. Hal itu berbeda saat kami dapati bukti di ponselnya,” ungkap Purwanto.
Lebih lanjut, dijelaskan polisi berpangkat balok dua emas itu, bahwa sehari sebelum penangkapan komunikasi antara Ferry dan Boby dilakukan dari pukul 23.00 Wita hingga pukul 04.00 subuh. Dalam pesan singkat itu, Ferry diminta bertemu seseorang di Jalan Lambung Mangkurat untuk mengambil sabu.
Usai melakukan transaksi, Ferry diminta membelikan nasi kuning dan menyelipkan sabu di antara makanan itu. Kemudian, Ferry yang berprofesi sebagai sopir travel asal Muara Badak ditemani rekannya, yakni pria berinisial AN asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) langsung menuju halaman parkir Lapas Klas IIA Samarinda saat pagi harinya.
“Dari kasus ini, kami periksa enam orang saksi. Dua petugas lapas. Tiga pria yang kami amankan kemarin, (Ferry, HN dan AN) dan WBP (Boby Maulana). Dua ini (Boby dan Ferry) yang sudah kami tetapkan tersangka. Sisanya sebagai saksi karena tidak ada keterlibatan sama sekali,” terangnya.
Dari pengakuan keduanya, aksi penyelundupan narkotika jenis sabu itu baru dilakukan pertama kali. Keduanya pun mengaku saling kenal, karena pernah dalam satu tahanan yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan vonis 11 tahun penjara.
Namun, selama masa tahanan itu Boby dipindahkan ke lapas di Kota Tepian sedangkan Ferry sendiri baru saja dibebaskan di 2021 ini dengan kasus serupa.
“Ya mereka (Ferry dan Boby) mengakui saling kenal. Dan ngakunya ini baru pertama. Sekarang si WBP (Boby) masih di dalam sel pengasingan lapas, kami lakukan pemeriksaan di sana. Yang satunya (Ferry) sudah kami amankan di sini (Rutan Polresta Samarinda),” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Boby, sabu-sabu yang dipesannya tersebut hendak ia gunakan sendiri. “Ngakunya buat dia pakai sendiri. Sekarang kasusnya masih kami dalami terus,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi