Seorang wanita pengangguran di Samarinda nekat jadi kurir narkoba dengan dalih cari rejeki.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang wanita di Kota Tepian diamankan lantaran menjadi kurir narkoba. Aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (30/1/2025) sekira pukul 20.00 Wita lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, jika pelaku berinisial M (41) ini ditangkap di dalam kamar rumahnya. “Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, di temukan satu buah berangkas merk taffguard,” tuturnya di Samarinda, Jumat (31/1/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,84 gram brutto. Selain itu, ditemukan dua buah timbangan digital. Serta tujuh bendel plastik klip dan uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Pelaku mengaku jika barang hadam tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial H. Di mana saat ini H masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi diantara keduanya dilakukan dengan cara, H meminta M untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada dalam berangkas dan memberikannya kepada pembeli di rumah M. Selain diantarakan, M juga mengonsumsi sabu yang berada di berangkas tersebut.
Dalam keterangannya, M mengaku sebagai pengangguran dan nekat menjadi kurir sabu dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas kejadian ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polresta Samarinda guna Proses lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kombes Pol Hendri. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari