Pengedar Sabu Asal Guntung Dibekuk Polres Bontang

Rachman Wahid
153 Views

MA, pengedar sabu asal Guntung ditangkap polisi di Jalan NPK pelangi, Loktuan, Bontang, Senin (20/05/24).

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – MA (26) pemuda asal kelurahan Guntung, harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang lantaran tertangkap tangan memiliki sabu 257,66 gram.

Saat konfrensi pers, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan pelaku ditangkap pukul 19.00 Wita saat menunggu pelanggan di Jalan NPK pelangi, Loktuan, Bontang, Senin (20/05/24).

Awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga melaporkan lokasi tersebut sudah sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di area tersebut.

Dalam pengintaian, petugas mencurigai seorang pemuda yang sedang duduk di atas motor, di wilayah yang diinformasikan warga. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus kristal putih yang setelah diuji terbukti sebagai sabu.

“Kami temukan barang sabu tersebut dalam tas belanja berwarna hijau dan pelaku mengakui benar barang tersebut miliknya,” jelasnya.

Kemudian, setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa sabu tersebut sudah dijual oleh tersangka MA dengan menggunakan sistem jejak di daerah Guntung dan Sidrap. Modus operandi ini digunakan untuk memudahkan transaksi narkoba tanpa harus bertatap muka langsung dengan pembeli.

“Jadi sudah terjual 4 kali transaksi terjadi dengan sistem jejak,” katanya.

Kasat Reskoba, AKP Rihard Nixon menambahkan, pelaku mengaku mendapat suplai barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang ia kenal awalnya dari Facebook.

Pelaku tidak pernah bertemu dengan pemasok tersebut ia hanya mengetahui barang tersebut di ambil di daerah Teluk Pandan, Kutai Timur dengan sistem jejak juga.

“Kami masih dalami lagi si A tersebut”, ungkapnya.

Saat ditanya mengenai keuntungan yang didapat MA dari keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut, Kasat Resnarkoba menjawab tersangka tidak menerima gaji atau persentase keuntungan.

“Tersangka juga mengaku tidak dapat gaji namun hanya mendapatkan keuntungan memakai barang yang dia edarkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta. (*)

Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }