Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara tengah menyelidiki insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja dalam kegiatan galian manual di area proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kecelakaan bermula saat pekerjaan galian yang sebelumnya menggunakan alat berat dialihkan secara manual karena adanya jaringan pipa yang menghambat ekskavasi. Sebanyak tujuh pekerja turun ke dalam lubang sedalam 2,5 hingga 3 meter secara bergantian. Namun, tak lama berselang, dinding tanah tiba-tiba longsor dan menimbun tiga pekerja yang masih berada di bawah.
Ketiga korban tewas masing-masing bernama Tri Mulyono, Wendi Atnan Biu, dan Hadi Martani. Ketiganya dinyatakan meninggal dunia setelah berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian. Sementara seorang mandor, Tri Mujianto, mengalami luka ringan akibat tertimpa longsoran susulan.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mewakili Kapolres AKBP Andreas Alek Danantara, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan awal di lokasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kronologi peristiwa tersebut.
“Kami masih menunggu izin dari pihak perusahaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke titik galian, karena saat ini mereka juga tengah melaksanakan investigasi internal,” ujar Dian saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga
Ia menegaskan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan ini.
“Apabila ditemukan indikasi kelalaian, baik dalam penerapan K3 maupun pengawasan di lapangan, maka kasus ini bisa kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Jenazah ketiga korban telah diserahkan kepada pihak keluarga. Dua di antaranya diketahui berasal dari luar daerah, sementara satu korban merupakan pekerja lokal. Adapun korban selamat saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung.
Menutup keterangannya, AKP Dian mengimbau seluruh perusahaan di sektor konstruksi dan energi untuk memperketat penerapan standar keselamatan kerja, terutama pada area berisiko tinggi seperti tanah labil.
“Kecelakaan bisa dicegah jika SOP dijalankan dengan disiplin dan pengawasan di lapangan dilakukan secara konsisten,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id