Kamis , Oktober 10 2024
KPK Diwanti-wanti Agar Tak Tebang Dalam Pengusutan Korupsi SDA di Kaltim
KPK Diwanti-wanti Agar Tak Tebang Dalam Pengusutan Korupsi SDA di Kaltim

KPK Diwanti-wanti Agar Tak Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi SDA di Kaltim

Loading

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjadi indikasi empuknya korupsi SDA di Kaltim. Sebagai lembaga antirasuh, KPK pun diwanti-wanti tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus korupsi SDA di Kaltim.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Proses penggeladahan terhadap rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terus memasuki babak baru. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan izin pertambangan.

Kasus yang dimaksudkan, yaitu terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. Beberapa pihak terkait dalam perkara yang menjerat Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018, juga ikut terseret.

Upaya bersih-bersih yang dilakukan lembaga antirasuah itu turut direspons sejumlah pihak, salah satunya datang dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Jasa SMK3 dan ISO

Melalui pres rilisnya, Jumat (27/9/2024), Orin Gusta Andini yang mewakili SAKSI FH Unmul Samarinda menyebutkan, terbukannya kasus itu secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.

Selain itu, kata dia, ini juga bukti akibat kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan yang mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan. Sehingga menghasilkan dampak buruk bagi individu, masyarakat serta juga lingkungan.

Pada awalnya, izin itu hanya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA. Pun, justru menjadi barang dagangan para pemangku kebijakan. Maka tipologi korupsi SDA ini melibatkan aktor-aktor yang terpenting, sehingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA.

Tidak hanya itu, menurutnya, setelah Awang Faroek Ishak (AFI) bersama dua rekan lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini tiga tersangka sudah diamankan oleh KPK. Di mana, KPK menyebutkan AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024.

Baca Juga  Dugaan Ijazah Palsu Nodai Pilkada Kukar, Mahasiswa Desak Penyelidikan

SAKSI Minta KPK Transparansi!

Ia pun memberikan catatan terhadap KPK. Pertama, korupsi terkait izin tambang yang melibatkan AFI selaku mantan gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.

“Kedua, SDA menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi,” katanya.

Menurut Gusta, penegakan hukum terhadap mantan gubernur itu harus dilakukan dengan tranparansi, atas kasus korupsinya. Selain itu KPK juga harus mengusut tuntas terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi AFI.

Kendati demikian, Gusta menyayangkan tindakan dari KPK yang dianggap telat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, KPK baru melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mengingat pelanggaran korupsi yang terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai gubernur Kaltim.

“KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian izin tambang masih menjadi kewenangan daerah,” seruannya. (*)

Penulis: Dhion
Editor: Dirhanuddin

cek juga!

Penggeledahan KPK di Kaltim, Buyung Marajo Minta Jangan Dipolitisasi

Penggeledahan KPK di Kaltim, Buyung Marajo Minta Jangan Dipolitisasi

Terkait penggeledahan KPK di Kaltim, Direktur Pokja 30 mengingatkan pentingnya menjaga agar proses penegakan hukum …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page