Penetapan UMK Kaltim 2024 harus menjadi pedoman bagi kabupaten/kota, termasuk seluruh perusahaan yang berada di Kaltim. Berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Kaltim tahun 2024. Pengumuman itu dilakukan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).
Ia mengatakan, UMK 2024 ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian, mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota. Pun saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Penyesuaian ini juga mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sehingga, keluarlah Keputusan Gubernur Kaltim tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2024.
“Upah minimum berlaku mulai 1 Januari 2024. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu. Sementara, bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku,” kata Akmal.
Baca Juga
Salinan keputusan gubernur dan pengumuman tentang penerapan UMK Tahun 2024 akan disampaikan ke bupati/wali kota se-Kaltim untuk dapat disebarluaskan di walah kerjanya masing-masing.
Berikut UMK di Kalimantan Timur Tahun 2024
Kota Samarinda naik 5,04% jadi Rp3.497.124,13
Kota Balikpapan naik 4,55% jadi Rp3.475.595
Kota Bontang naik 3,81% jadi Rp3.549.307,67
Kabupaten Kutai Kartanegara naik 4,18% jadi Rp3.536.506,28
Kabupaten Kutai Timur naik 4,74% jadi Rp3.515.324
Kabupaten Kutai Barat naik 4,50% jadi Rp3.711.017,82
Kabupaten Paser naik 3,40% jadi Rp3.372.362
Kabupaten Penajam Paser Utara naik 4,35% jadi Rp3.715.817,74
Kabupaten Berau naik 4,26% jadi Rp3.832.297.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, UMK 2024 yang diumumkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik adalah UMK yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu akan kami berikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegasnya.
Sebagai informasi, nilai UMK 2024 lebih tinggi dari upah minimun provinsi (UMP) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim, yakni sebesar Rp3.360.858. (dns)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari