
Pembangunan RS Korpri belum rampung hingga lewat tenggat waktu. Mau tak mau kontraktor kena denda Rp12 juta per hari.
Akurasi.id, Samarinda – Hingga 2022 pembangunan Rumah Sakit (RS) Korpri tak kunjung rampung. Padahal, kontraktor memiliki waktu sekira 4 bulan untuk menyelesaikan proyek yang memiliki tenggat waktu hingga Desember 2021 tersebut.
[irp]
Atas keterlambatan itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim bersama instansi terkait melakukan evaluasi. Dengan hasil, pekerjaan RS Korpri mendapat perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembangunan.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, perpanjangan tersebut berdasarkan aturan di Pergub 71 tahun 2013 dengan ketentuan penambahan waktu kerja 50 hari dan denda per harinya.
Baca Juga
“Pekerjaan itu tersisa sekitar 30 persen lagi. Berarti sisa sekitar Rp12 miliar. Apabila dikalkulasikan kontraktor dikenai denda sekitar Rp12 juta per hari (selama 50 hari),” paparnya.
Dia menerangkan, secara teknis proyek pembangunan RS Korpri sejatinya bisa selesai. Namun, dalam pelaksanaannya kontraktor menghadapi berbagai kendala. Dari cuaca yang tidak mendukung hingga intensitas hujan tinggi sepanjang akhir 2021. Bahkan, kendala terbatasnya bahan-bahan yang kontraktor peroleh.
“Akhirnya berdampak ke waktu pengerjaan. Kendala kan sama dengan waktu, itu konsekuensinya,” ujarnya
Baca Juga
Meskipun telah mendapat penambahan waktu kerja, Fitra juga belum bisa memastikan pekerjaan akan selesai tepat waktu. Evaluasi terus berjalan bersama dengan pekerjaan yang terus dikebut.
[irp]
“Belum bisa janji selesai 50 hari atau lebih. Pastinya penyelesaian proyek oleh kontraktor dengan denda proyek. Semakin lama selesai, semakin besar dendanya,” ujarnya.
Nilai Proyek RS Korpri Kini Menjadi Rp43 M
Sekadar informasi, hingga Desember 2021 pekerjaan fisik RS Korpri sudah mencapai 70 persen. Pekerjaan tersebut pun menyisakan sekitar 30 persen penyelesaian untuk pembangunan tahap pertama.
Proyek RS Korpri yang PT Telaga Paser Kuta kerjakan itu memiliki nilai proyek awal Rp43 miliar. Namun kini berubah menjadi Rp46 miliar. Bersama Konsultan Supervisi dari PT Geomap International Consultant dengan nilai kontrak Rp805 juta.
[irp]
Baca Juga
Pekerjaan tersebut dimulai dari Agustus hingga Desember 2021 dengan masa kerja sekitar 128 hari. Adapun luas lahan pembangunan RS Korpri mencapai 60×65 meter dengan bangunan kurang lebih 40 meter persegi. Bangunan 3 lantai itu nantinya diperkirakan dapat menampung 50 tempat tidur pasien. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi