
Anti kumuh, Pemkot Samarinda siapkan lapak PKL di Taman Bebaya. Area kosong yang berada di samping taman nantinya akan dikelola menjadi tempat PKL berdagang.
Akurasi.id, Samarinda – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) tampaknya tak bisa lepas dari tempat-tempat umum yang kerap dikunjungi masyarakat. Meskipun kerap dipandang kumuh dan merusak estetika, namun tak dapat dipungkiri berdagang merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat. Terlebih saat perekonomian tengah lesu dan mencoba bangkit di tengah terjangan pandemi Covid-19.
Tak terkecuali di Taman Bebaya yang diresmikan saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Regional Kalimantan beberapa saat lalu. Seiring peresmian pembukaan salah satu taman baru di Tepian Mahakam itu sebagai tempat publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun memperhitungkan pembukaan lapak bagi pedagang kaki lima (PKL).
Pemkot sebagai pengelola taman akan menyediakan tempat khusus berjualan bagi para pedagang di luar area taman yang identik dengan ikon buah-buahan itu. Seperti komitmen awal Pemkot Samarinda, PKL tidak boleh berdagang di dalam area taman.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun, belum lama ini. Ia mengatakan, area kosong yang berada di samping taman nantinya akan dikelola menjadi tempat PKL berdagang.
“Tidak boleh ada yang berjualan di dalam area taman. Nanti kami buatkan lapak PKL di Taman Bebaya, di sebelah, di area kosong,” kata dia.
Adapun, perencanaan tersebut akan mulai dijalankan tahun 2022 mendatang. Sehingga, para pedagang diminta bersabar sampai penataan area kosong tersebut rampung dikelola menjadi area berdagang.
[irp]
Kemudian, lanjut dia, lapak yang akan disediakan nantinya seragam berdasarkan bentuk dan ukuran. Jarak dan luasan pun akan menjadi perhatian agar area taman tampak semakin tertata dengan baik. Untuk itu, para PKL tidak diperkenankan membawa rombong pribadi berjualan di area tersebut.
“Nanti akan kami desain khusus. Jumlah lapaknya pun akan dibatasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurrahmani mengatakan, dikarenakan PKL tidak boleh berdagang di dalam area taman maka pihaknya akan mengantisipasi hal tersebut dengan penempatan penjaga dari DLH maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
[irp]
“Nanti akan ada tulisan yang menyatakan tidak boleh berjualan di dalam area taman,” ucapnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman