BKD Kaltim: WFH 50% Usai Lebaran Hanya Berlaku untuk ASN Administratif

Devi Nila Sari
189 Views

BKD Kaltim menegaskan WFH 50% usai lebaran hanya berlaku bagi ASN administratif. Sedangkan bagi ASN pelayanan tetap harus masuk kerja seperti biasa.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kebijakan work from home (WFH) 50% bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) usai lebaran 2024, menuai respons beragam. Muncul sejumlah perspektif tentang siapa yang patut WFH.

Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan sejumlah pelayanan yang ingin diakses. Apabila ASN WFH dan tidak berada di kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno menjelaskan, bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pegawai administratif. Sedangkan pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, harus tetap bekerja di kantor (WFO) 100%.

“Pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti di rumah sakit, damkar, BPBD, samsat, itu WFO 100% di semua daerah,” tegas Deni saat dihubungi melalui seluler. Senin (15/4/2024).

Deni mengatakan, kebijakan ini mengacu pada surat edaran Menpan RB yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, daerah diberi kewenangan untuk mengatur lebih detail sesuai kebutuhan dan karakteristik daerahnya.

“Contohnya, di Kaltim, ada perangkat daerah yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat, ada juga yang sifatnya dukungan administratif saja atau dukungan pimpinan. Nah, yang sifatnya dukungan administratif ini dimungkinkan WFH, tapi maksimal 50%,” jelas Deni.

Surat Edaran WFH Kaltim Akan Diedarkan Hari Ini

Ia menegaskan, saat ini BKD Kaltim sedang memproses surat edaran terkait WFH-WFO tersebut dan akan dilayangkan paling lambat hari ini, 15 April 2024.

“Prosesnya sedang rinci, surat edarannya akan kami infokan kalau sudah ditandatangani. Paling lambat hari ini,” ujar Deni.

Deni menambahkan, bahwa tujuan kebijakan WFH ini adalah untuk mengurangi kepadatan arus balik lebaran. Karena hanya berlaku dua hari, 16-17 April 2024.

Terkait guru, Deni menegaskan, bahwa mereka tidak termasuk dalam skema WFH karena sudah otomatis diliburkan selama cuti lebaran.

“Kalau pelayanan langsung, termasuk guru tetap masuk. Kalau guru sudah otomatis ngajar, masa diliburkan. Makanya secara rinci teknis ada di surat edaran itu. Tapi secara umum seperti tadi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }