25 Hari Kabur, Pria yang Bunuh Teman Sendiri di Samarinda Diciduk, Polisi Hadiahi Timah Panas. Dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah tempat. Termasuk mengganti nama dan berpura-pura jadi kuli bangunan.
Akurasi.id, Samarinda – Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Pepatah itu mungkin tepat diberikan kepada Sopian warga Samarinda, yang lari dari kejaran polisi dan bersembunyi selama 25 hari di beberapa tempat lantaran membunuh rekannya bernama Dian di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, 12 April 2021.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan, bahwa pelaku ini sempat melarikan diri ke beberapa tempat selama 25 hari pencarian.
“Pelaku ini sempat lari ke beberapa tempat, antara lain Loa Bakung, Mugirejo, Karang Asam, dan Tenggarong lalu balik lagi ke Samarinda. Dan menyamar sebagai tukang bangunan, serta mengubah namanya menjadi Darianto. Lalu setelah mendapatkan upah dia lanjut melarikan diri ke Balikpapan,” jelas Andhika, Senin (10/5/2021).
Dari hasil rilis perkara pada Senin siang tadi, kepolisian Polresta Samarinda menunjukan barang bukti perbuatan Sopian atas tindakan penikaman yang dilakukannya sebulan lalu terhadap korban atau rekannya sendiri.
Kepada wartawan, Kompol Andhika menerangkan, persitiwa berdarah ini berawal setelah korban atas nama Dian tengah mencari pelaku atas nama Sopian Ali alias Iyan. Yang saat itu sedang berada di rumah saksi atas nama Roni. Dian datang mencari Sopian karena tidak terima dirinya dijelek-jelekkan oleh pelaku di depan pacarnya.
“Korban yang marah terhadap tersangka dikarenakan sakit hati. Dan tidak terima dijelek-jelekkan tersangka di hadapan pacar korban, termasuk teman-teman korban,” terangnya.
Usai bertemu, korban kemudian mengajak tersangka ke dalam rumah saksi, kemudian terjadi pertengkaran mulut. Korban saat itu sempat keluar rumah untuk memanggil pacarnya yang bernama Sari untuk ikut masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, korban langsung menunjuk tersangka dengan tangan kiri sambil marah. Sementara tangan kanan korban memegang pelaku yang saat itu duduk sehingga tersangka berdiri dengan posisi membelakangi lemari.
“Korban sempat melakukan penamparan dan pencekikan terhadap tersangka, atas hal tersebut membuat tersangka emosi dan mengambil badik di atas lemari, dan langsung melakukan penikaman satu kali dan mengenai rusuk sebelah kiri,” bebernya.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri sehingga petugas menembakan timah panas ke bagian kaki pelaku guna melumpuhkan pelaku.
“Pada tanggal 08 Mei 2021 di wilayah Samboja saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan tersangka dapat ditangkap oleh petugas kepolisian, tetapi yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut,” paparnya.
Kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini terancam dijerat Pasal 338 subider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancama 15 tahun penjara. “Saat dilakukan interogasi, diketahui pelaku ini juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan juga pencabulan,” tambah Kompol Andhika. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin