Kamis , Mei 15 2025
Putus sekolah, pemuda berusia 18 tahun diringkus Polres Bontang akibat mengedarkan narkotika jenis sabu. (Dok.Polres Bontang)
Putus sekolah, pemuda berusia 18 tahun diringkus Polres Bontang akibat mengedarkan narkotika jenis sabu. (Dok.Polres Bontang)

Putus Sekolah, Pemuda Bontang Jualan Sabu

Loading

Putus sekolah, pemuda Bontang berinisial DS (18) memilih menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu. Kini, pemuda Bontang ini terancam mendekam lama di penjara.

Bontang.akurasi.id, Bontang– Masih berusia remaja, DS (18) memilih menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia dibekuk oleh anggota Satres Narkoba Polres Bontang, saat sedang melancarkan aksinya di Jalan MH Tamrin, RT 22, Kelurahan Bontang Baru, Kamis (18/04/2024) pukul 01.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan dri masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

“Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan pengintaian dilokasi tersebut dan mencurigai seorang pria menggunakan motor matic merk Yamaha Mio,” ungkpanya kepada wartawan Akurasi.id.

Saat dilakukan penggeledahan pada pakaian dan tubuh tersangka, anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

DS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. “Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan lalu dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang, untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu bungkus plastik klip, satu unit ponsel berwarna biru, dan satu unit motor yang dikendarai oleh tersangka.

“Diketahui, tersangka sudah putus Sekolah Menengah Atas (SMA), dan menjadi pengedar,” tuturnya. DS merupakan warga Bontang yang tinggal di Jalan Mulawarman RT 26 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Atas tindakannya tersebut, pria kelahiran 2006 itu, dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Nahas! Menuju Samarinda, Motor Mahasiswa Bontang Terlindas Truk

“Ancaman maksimal 10 tahun atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Petugas INAFIS saat mengevakuasi mayat di Tanjung Laut Indah, Senin (05/08/24). (istimewa)

Hasil Visum Sebut Mayat di Tanjung Laut Indah Warga Samarinda, Keluarga Tidak Ditemukan

Mayat di Tanjung Laut Indah diperkirakan meninggal di dalam kamarnya sejak selama lima hari sebelum …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } #iklan-dpmptsp { display: none !important; }