Satgas Otorita IKN Bongkar Tambang dan Perambahan Hutan Ilegal di Kawasan Nusantara

Aktivitas ilegal di kawasan IKN bakal ditindak tegas, pemerintah tegaskan komitmen hukum
Suci Surya
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, PPU – Tim gabungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal mengungkap praktik tambang batu bara ilegal dan perambahan hutan di kawasan konservasi yang masuk dalam delineasi IKN. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah pembangunan ibu kota baru tersebut.

Dalam operasi yang berlangsung akhir September 2025, Satgas berhasil mengamankan tujuh truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang Tol Samboja–Balikpapan, Minggu (29/9/2025) sekira pukul 02.40 Wita. Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, tim juga menemukan tumpukan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri. Kasus tersebut kini sedang ditangani aparat berwenang.

Temuan lainnya berupa aktivitas perambahan hutan, pembukaan lahan untuk perkebunan, dan pembangunan rumah serta warung liar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh kegiatan ilegal itu telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menegakkan hukum di kawasan IKN.

“Kami tidak akan membiarkan aktivitas ilegal merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan ibu kota negara,” tegasnya, Sabtu (4/10/2025).

Edgar menyebut, kegiatan deteksi dan penindakan dilakukan bersama unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kukar, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum KLHK, Satpol PP, dan Brimob Polda Kaltim.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku akan dijerat dengan pidana kehutanan maupun pidana pertambangan (minerba) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum akan diperluas ke seluruh wilayah delineasi IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Kami ingin efek jera dan ketertiban hukum benar-benar terasa,” ujarnya.

Edgar juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba melakukan pelanggaran hukum di kawasan IKN.

“Pemerintah tidak akan ragu bertindak tegas. Kami mengajak masyarakat turut melaporkan setiap aktivitas ilegal demi menjaga lingkungan Nusantara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }