Jumat , April 25 2025
Satpol PP Bontang
Foto : Saat pemberian surat pernyataan ke salah satu penginapan. (dok. Satpol-PP)

Satpol PP Bontang Tindak Tiga Hotel, Buntut Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Loading

Satpol PP Bontang memberikan surat pernyataan kepada tiga hotel setelah mendapati lima pasangan bukan suami istri menginap. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan terkait pencegahan praktik asusila di penginapan.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang memberikan surat pernyataan kepada tiga hotel di Bontang setelah mendapati lima pasangan bukan suami istri menginap di tempat tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang mengatakan, surat pernyataan itu diberikan langsung setelah razia yang digelar pada Kamis (13/3/2025).

Tiga hotel yang menerima surat pernyataan tersebut adalah Hotel A di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Laut, Bontang Selatan; Hotel S di Jalan Ahmad Yani, Api-Api, Bontang Utara; serta sebuah home stay di Jalan RE Martadinata, Loktuan, Bontang Utara.

“Sebagai langkah awal, kami memberikan teguran kepada tiga hotel tersebut. Selanjutnya, jika pelanggaran masih ditemukan, kami akan mengeluarkan surat teguran,” ujarnya.

Ia berharap pihak pengelola hotel lebih selektif dalam menerima tamu, terutama pasangan yang bukan suami istri. Jika teguran ini diabaikan, Satpol PP akan memberikan surat teguran secara bertahap. Jika pelanggaran tetap terjadi, kasus ini akan dibawa ke tingkat kota untuk diproses lebih lanjut.

“Surat teguran akan diberikan maksimal tiga kali. Jika tetap tidak dipatuhi, kami akan serahkan ke tingkat kota. Sanksi terberatnya bisa berupa penyegelan atau pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP melakukan razia di sejumlah penginapan dan hotel di Kelurahan Bontang Baru, Api-Api, Tanjung Laut, serta Loktuan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar.

Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sesuai Surat Edaran Nomor 100.1.1/171/Satpol PP/2025. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah pencegahan praktik prostitusi dan perbuatan asusila di penginapan. (*)

Baca Juga  Basement Jadi Sumber Petaka, Toko ATK UD Rieza Terbakar Hebat Saat Penjaga Sedang Mudik

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Galian C Tetap Jalan

Galian C Tetap Jalan Meski Dilarang, Walikota Bakal Edukasi Warga

Aktivitas Galian C di Kanaan masih terus berlangsung meski sudah dilarang, Wali Kota Bontang memilih …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }