Bukannya Bertobat, Residivis Pencurian Motor Maling Empat Unit Dalam Satu Hari
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemuda berumur 23 tahun berinisial Na salah satu warga Berebas Tengah baru saja bebas dari penjara, namun harus ditangkap kembali karena mencuri empat motor dalam satu hari, Senin (8/7/2024) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menyatakan, pelaku melakukan aksinya dengan menargetkan motor yang terparkir di luar rumah tanpa dikunci stang.
Pelaku mencuri empat motor berbagai jenis di mana 3 korbannya merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Setelah mendapatkan motor curiannya, Na kemudian mendorong motor tersebut dan menyembunyikannya di belakang Gedung Aini Rasyifa
“Korbannya rata-rata warga tanjung laut. Ada empat motor yang dicuri, yaitu Yamaha Fiz R, Mio, dan dua Honda Beat,” terangnya.
Lanjutnya, Na adalah residivis pencurian motor (curanmor). Menurutnya, motif pelaku melakukan pencurian ini adalah persoalan ekonomi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di kantor Mapolsek Bontang Selatan untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatanya Na akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun.
“Niat dia mau menjual motor curian untuk kebutuhan sehari-hari, ya salah karena sudah merugikan masyarakat. Sekarang pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. jelasnya.
Rakib menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka, terutama tidak lupa untuk mengunci stang motor meskipun ditinggal sesaat.
“Karena pencuri selalu mencari kesempatan ketika kita lengah jadi mohon kepada masyarakat untuk memperhatikan kembali kemanan kendaraan,” pungkasnya. (*)
Penulis : dwi kurniawan nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id